Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Kaji Ulang Kewenangan Penindakan KPK

Posted on October 6, 2011

JAKARTA – Komisi Hukum DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah usulan pembubaran KPK, kini muncul kembali rencana mengurangi kewenangan penindakan komisi antikorupsi.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Hanif Dhakiri mengatakan fraksinya belum memutuskan sikap atas kewenangan penindakan KPK.

“PKB masih melakukan kajian soal fungsi pencegahan dan penindakan KPK secara menyeluruh tidak bisa dilihat parsial,” kata Hanif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Hanif menjelaskan kajian kewenangan penindakan di KPK juga akan membandingkan dengan kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Institusi penegak hukum harus diperkuat semua tetapi koordinasi supervisi harus dilakukan supaya masing-masing berperan sesuai poris tidak jalan sendiri,” imbuhnya.

Kabar bakal dipangkasnya kewenangan KPK sudah muncul sejak awal 2011. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengakui adanya pembicaraan informal antarpolitikus lintas partai.

Dia menyebut kewenangan penindakan KPK terlalu besar sehingga dikhawatirkan disalahgunakan. Rencananya pemangkasan kewenangan KPK akan dilakukan dalam revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

“Ada wacana untuk menertibkan penyadapan, penguatan peran pencegahan, lalu penuntutan diberikan ke kejaksaan,” kata Eva, 22 Februari 2011 lalu.

Sumber: OkeZone

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme