Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Status Tersangka Ketua KPU Hanya Pengalihan Isu

Posted on October 14, 2011

Jakarta – Adanya polemik seputar setatus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangaka menurut anggota Panja Mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain disinyalir hanya sebagai pengalihan isu semata.

“Saya menduga penetapan ini sebagai bentuk pengalihan dari isu pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi,” ujar Malik Haramain Rabu (12 /10 / 2011).

Dinilai oleh Politisi PKB ini, penanganan kasus surat palsu MK tidak memenuhi harapan dari publik. Selain itu , tiba-tiba aparat keamanan langsung bisa menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka kasus pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Kecurigaan ini didasarkan pada kecepatan polisi dalam menangani kasus ini, sementara penanganan kasus surat palsu yang sudah sangat lama, polisi belum mampu menetapkan otak atau pelaku utamanya,” terang malik.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam begitu saja. Justru kami akan mendalami kasus ini. Jika Ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka bisa jadi anggota komisioner yang lain juga terlibat.

“Apabila dasar dari penetapan tersangka itu didasarkan pada keputusan KPU secara institusi, maka semua anggota KPU mestinya juga terlibat. Karena penetapan itu diputuskan dalam sebuah rapat resmi,” jelas Malik.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka atas kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi kasus surat palsu MK ini sangat berbeda dengan kasus surat palsu MK pada pemilu legislatif 2009 di Dapil I Sulawesi Selatan.

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme