Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

KH Ruhiat Kembali Diajukan jadi Pahlawan Nasional

Posted on November 10, 2011

Tasikmalaya, NU Online
Meski pada penganugerahan gelar pahlawan nasional pada Selasa (8/11), belum berhasil dianugerahi gelar pahlawan oleh Kementerian Sosial RI, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap Almarhum KH Ruhiat pendiri Pondok Pesantren Cipasung Singaparna dapat dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada tahun mendatang layaknya KH Zaenal Mustafa, rekan seperjuangan KH Ruhiat.

Saat ini, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu hasil penelitian dari tim peneliti pengkaji gelar daerah (TP2GD). Hal itu setelah mendapat tembusan surat resmi jawaban pengajuan pahlawan nasional dari Kementrian Sosial RI pada 4 Desember 2010 lalu yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekertaris Dinas Sosial Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Tasikmalaya, Ani Risamurti mengatakan, berdasarkan surat resmi Kemsos RI melalui Direktorat Jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan menyatakan, usulan pahlawan nasional untuk Almarhum KH Ruhiat tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pahlawan nasional.

Saat itu ia menunjukan surat bernomor 776/PSPK/XII/2010 perihal hasil pengusulan calon pahlawan nasional tahun 2010 atas nama KH Ruhiyat. Di dalamnya antara lain dijelaskan data yang diusulkan perihal kiprah dalam pendidikan agama belum terlihat kontribusi yang menonjol di tingkat Nasional.

Terdapat data yang salah mengenai perjuangannya sehingga perlu dikaji kembali. Dan perjuangan KH Ruhiat baru sebatas untuk kemajuan masyarakat sekitar Cipasung dan belum ada kajian secara akademisi.

“Atas kekurangan tersebut mereka (Kemensos) menginstruksikan gubernur untuk melengkapi kekurangan yang disebutkan di dalam berkas tersebut,” katanya seperti dilansir Pikiran Rakyat, Rabu (9/11).

Ia berharap proses pemberian penghargaan terhadap KH Ruhiat segera terrealisasi meskipun pada pengalaman sebelumnya, ketika KH Zaenal Mustafa diusulkan jadi pahlawan nasional perlu waktu selama 40 tahun. KH Zaenal mustafa diusulkan pada tahun 1970 dan dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2010 lalu.

Menurut Ani, apabila KH Ruhiat dinobatkan sebagai pahlawan nasional maka cita-cita warga Kab. Tasikmalaya terwujud. Diharapkan hal itu akan menjadi contoh tauladan bagi generasi muda saat ini dan menginspirasi masyarakat lainnya untuk menemukan sosok pahlawan di bidang lainnya.

Sementara itu, cucu dari Almarhum KH Ruhiat, Acep Zamzam Noor mengatakan, keluarga tidak bermasalah dengan penolakan usulan gelar kepahlawanan terhadap kakeknya tersebut. Ia menilai, penelitian yang dilakukan kemungkinan belum dalam. Meski demikian, ia berharap kakeknya diakui sebagai pahlawan nasional berhubung ia merupakan teman seperjuangan KH Zaenal Mustafa. Selain itu bukti perjuangannya pun nyata di bidang agama dan pendidikan.

“Kami mengharapkan ada penelitian lebih jauh karena kita lihat perjuangannya. Akan tetapi hal itu kami serahkan kepada pandangan yang menilai,” katanya.

KH Ruhiat merupakan pendiri pesantren yang dibangunnya pada 1931. Saat ini Pesantren Cipasung itu kerap digunakan sebagai sarana belajar masyarakat hingga banyak menciptakan banyak ulama besar di Jawa Barat dan Indonesia. Sikap yang santun serta semangat kebangsaan yang tinggi kerap memacu sikap patriotisme di kalangan santri dan masyarakat pada saat itu untuk melawan penjajah Belanda.

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme