Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PKBN merasa Dijegal PKB

Posted on November 30, 2011

JAKARTA – Nuansa kompetisi antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan A. Muhaimin Iskandar dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid, sudah terasa. Protes PKB kepada Kementrian Hukum dan HAM terkait waktu pengumuman verifikasi parpol baru ternyata bukan satu-satunya.

Juru Bicara PKBN Imron Rosyadi Hamid juga mengungkap, kalau PKB sempat pula melayangkan surat resmi keberatan ditujukan pada menteri Hukum dan HAM (menkum HAM). Surat bernomor 8927/DPP-03/V/B.1/VII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 itu meminta agar PKBN tidak diloloskan dalam proses verifikasi. Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrawi yang bertandatangan langsung di surat tersebut.

“Seharusnya yang seperti ini tidak dilakukan, diperlukan sikap kenegarawanan dari Muhaimin dkk. menyikapi proses konstitusional yang sedang kami lakukan, seharusnya tidak perlu diganggu,” kata Imron Rosyadi Hamid, saat dihubungi, Selasa (29/11). 

Dia menilai, surat keberatan yang dikirim PKB ke menkum HAM itu adalah bagian upaya menutup pintu munculnya partai baru. “Mari berkompetisi secara sehat, fair, dan menjauhi upaya konspiratif memberangus keberadaan PKBN,” imbuhnya.

Berdasar kopian surat yang diterima, surat dengan kop surat DPP PKB itu, berisi pernyataan keberatan PKB atas keberadaaan PKBN. Partai sempalan sekaligus rival PKB itu dianggap memiliki kemiripan dengan PKB.

Dasar yang dipakai adalah Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Yaitu, bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah diapakai secara sah parpol lain. Di situ juga jelas disampaikan, bahwa PKB meminta agar PKB tidak diloloskan oleh Kemenkum HAM. Setidaknya, memerintahkan kepada PKBN untuk mengubah nama, lambing, atau tanda gambarnya.

Menurut Imron Rosyadi, keberatan Muhaimin tersebut sebenarnya adalah bagian dari perbedaan tafsir atas sebuah pasal di UU. Yang disayangkan, lanjut dia, beda tafsir itu kemudian berujung pada semangat membunuh demokrasi, kebebasan berkumpul, dan berserikat. “Padahal, semua tahu kalau itu dijamin UUD 1945,” tandasnya.

Dia lantas memaparkan, terkait nama, bahwa dari kepanjangan PKB dan PKBN sudah berbeda. Kalaupun ada kesamaan hanyalah pada kata “Partai” dan “Bangsa”. “Dua kata ini kan tidak bisa diklaim sebagai milik PKB, karena banyak partai lain juga menggunakannya,” katanya.

Misalnya, sebut dia, Partai Matahari Bangsa dan Partai Karya Peduli Bangsa yang juga menggunakan dua kata tersebut. “Jadi, keberatan ini tidak obyektif,” tandasnya.

Termasuk terkait lambang, Imron merasa, bahwa lambing partainya dan PKB juga berbeda. Warna dasar yang digunakan PKBN adalah warna hijau dan kuning. Sedangkan, PKB menggunakan warna hijau dan putih. “Kalau seperti ini, bagaiamana kami tidak melihat ini bagian dari penjegalan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, fungsionaris PKB A. Malik Haramain tidak membantah adanya surat tersebut. “Kita hanya minta agar proses verifikasi berjalan sesuai dengan aturan main atau UU,” tegas Malik Haramain. Dia juga mengakui, bahwa pihaknya mempertanyakan nama PKBN yang mirip dengan PKB.

Saat menyebut nama PKBN, Malik melafalkannya dengan memberikan jedah antara PKB dan N. “Ini tidak baik karena nama partai itu harus berbeda,” tandas anggota Komisi II tersebut.

Dia tegas membantah, bahwa yang dilakukannya ataupun partainya adalah bagian dari upaya penjegalan terhadap PKBN. “Semua orang berhak bikin partai, namun sekali lagi harus mengikuti aturan main. Kumham sebagai lembaga yang kami beri hak untuk verifikasi harus konsisten dengan aturan main itu,” tegasnya, lagi.

Termasuk, lanjut Malik, kritik yang disampaikan terkait waktu tambahan dalam proses verifikasi parpol baru ke Kemenkum HAM, selama ini, juga tidak dimaksudkan sebagai upaya menjegal. Sebagaimana diberitakan, mantan ketua umum PB PMII itu juga merupakan anggota Fraksi PKB yang bersuara keras memprotes kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut.

“Di situ, saya juga tidak pernah menyebut nama satu pun partai, yang kam awasi cara kerja Kumham yang kami anggap bermasalah,” imbuhnya.

Sumber: JPNN.com

Terbaru

  • Belum Tahu? Inilah Cara Mudah Membuat Akun dan Login EMIS GTK IMP 2026 yang Benar!
  • Cara Dapat Kode Kartu Hadiah Netflix Gratis Tanpa Ribet
  • Inilah Caranya Dapet Bukti Setor Zakat Resmi dari NU-Care LazisNU Buat Potong Pajak di Coretax!
  • Inilah 10 Jurusan Terfavorit di Universitas Brawijaya Buat SNBT 2026, Saingannya Ketat Banget!
  • Inilah Cara Terbaru Login dan Ubah Password Akun PTK di EMIS GTK IMP 2026
  • Inilah Batas Maksimal Zakat untuk Pengurang Pajak, Ternyata Begini Aturannya!
  • Inilah Cara Mengenali Aplikasi Bodong Penghasil Uang Agar Kalian Nggak Jadi Korban Penipuan Digital
  • Apa itu Error Kode LADK3 saat Buka Rekening Brimo? Dan Solusinya!
  • BOHONG??? Inilah Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis, Ternyata Uang Bahan Makanannya Nggak Sampai Rp15.000!
  • Inilah Tugas Proktor Ujian TKA SD/SMP 2026, Baca Dulu Ada Yang Beda!
  • Tips Pajak Coretax: Inilah Cara Memastikan Lembaga Amil Zakat yang Sah Agar Pajak Kalian Berkurang!
  • Kenapa FreeFire Advance Server Tidak Bisa Diunduh? Ini Penjelasannya!
  • Inilah Realita Biaya Hidup Mahasiswa di Bogor: Ternyata Nggak Semahal yang Kalian Kira!
  • Inilah Cara Blokir Email Spam di Gmail Biar Penyimpanan Nggak Gampang Penuh
  • Inilah Cara Aktivasi Keaktifan PTK di EMIS GTK IMP 2026 Biar Tunjangan Cair Lancar!
  • Inilah Cara Menilai Sumbangan yang Disetarakan dengan Uang Supaya Pajak Kalian Berkurang
  • Apa itu Pin di iMessage?
  • SKTP Nggak Muncul di Info GTK padahal Sudah Terbit? Ini Trik Rahasia Biar Data Langsung Update!
  • Ini Trik Nuyul Cari Cuan di Game Puzzle Farm 2026 Biar Koin Melimpah Tanpa Undang Teman
  • Inilah Ukuran Kertas Thermal 58mm ISO Di Word, Berapa dan Panduan Lengkap Memilihnya
  • Bukan Cuma Zakat! Ternyata Sumbangan Jenis Ini Bisa Ngurangin Pajak Kalian! Simak Penjelasannya
  • Inilah Caranya Mengajar Bahasa Indonesia di Amerika Serikat Lewat Beasiswa Fulbright FLTA 2026
  • Inilah 6 Rekomendasi HP yang Awet dan Tahan Lama Biar Kalian Nggak Gonta-ganti Terus!
  • Apa itu Proses BOP dan Psikotes BRI Life?
  • Ini Cara Input Tugas Tambahan Guru di EMIS GTK IMP 2026 Biar Jam Mengajar Aman!
  • APK Juice Pack Frenzy Penipuan? Benarkah Membayar atau Cuma Tipuan Iklan? Ini Faktanya!
  • Apakah Apk ReelAct Penipu? Mau Tarik 100 Dolar dari Reel Act? Cek Dulu Faktanya Biar Nggak Rugi Waktu!
  • Inilah Rekomendasi Game Turn Base Android dan PC Terbaik Buat Kalian yang Suka Strategi!
  • Inilah Cara Membuat Sertifikat di Canva dan Ukuran Standar yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Bruto Kalian, Sudah Tahu Belum?
  • Does KDE Plasma Require Systemd? Debunking the Mandatory Dependency Myths
  •  How to Fix ‘docs.google.com Refused to Connect’ Error in Windows 10/11
  • Aerynos Feb 2026 Update: Faster Desktops and Moss Performance Boost
  • Pangolin 1.16 Adds SSH Auth Daemon: What You Need to Know
  •  How to Fix Windows Audio Endpoint Builder Service Not Starting Errors
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme