Surat Keberatan PKB soal Logo PKBN Beredar
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keberatan dengan logo yang dipakai Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Karena nama dan lambang yang dinilai mirip, PKB bahkan meminta Menkum HAM agar membatalkan partai pimpinan Yenny Wahid itu dalam proses verifikasi badan hukum.
Hal itu tertulis dalam surat keberatan PKB kepada Menkum HAM yang didapat pada Rabu (30/11/2011). Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrowi.
"Kami mengharapkan Menteri Hukum dan HAM RI menindaklanjuti keberatan ini dengan tidak mengesahkan PKB menjadi badan hukum, atau sekurang-kurangnya memerintahkan kepada pihak PKBN untuk mengubah nama, lambang dan tanda gambarnya sesuai dengan ketentuan," tulis Muhaimin dalam surat itu.
Ketetuan yang dirujuk Muhaimin adalah pasal 3 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Isinya, untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai, "Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Sumber: Detik.com