
Bantah Ganjal PKBN, PKB Cuma Ingin Tegakkan Aturan
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah mengganjal perjuangan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dalam proses verifikasi badan hukum di Kemenkum HAM. PKB menegaskan hanya ingin menegakkan undang-undang.
"Bukan menjegal, kami hanya ingin menegakkan aturan. Dalam UU Parpol Pasal 3 ada klausul parpol baru tidak boleh sama lambang maupun nama," tepis Ketua DPP PKB, Marwan Ja'far, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Marwan mengaku pihaknya mengirimkan surat keberatan kepada Menkum HAM soal kemiripan nama dan logo PKBN dengan PKB. Dalam surat itu, PKB mengacu aturan pasal 3 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
[caption id="" align="aligncenter" width="375" caption="Logo PKB vs Logo PKBN"]
[/caption]
Pasal itu menyebutkan, untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai, "Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya diberitakan, PKB mengirim surat ke Kemenkum HAM untuk tidak menetapkan PKBN menjadi parpol berbadan hukum. PKB merasa dirugikan karena PKBN yang dimotori Yenny Wahid menggunakan lambang dan nama yang mirip.
Yenny Wahid membantah tudingan PKB itu. Putri Gus Dur tersebut merasa PKB ingin menjegal partai yang baru didirikannya itu. "PKB pimpinan Muhaimin Iskandar belum legowo terhadap lahirnya partai baru PKBN," kata Yenny lewat rilis yang diterima detikcom.
"Praktik-praktik penjegalan maupun pemberangusan hak berpolitik adalah hal yang sangat bertentangan dengan semangat demokrasi, sekaligus merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi," tegas dia.
Sumber: DetikNews
