Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Bulughul Maram: Hukum Memakan Daging Yang Belum Jelas Halal-Haramnya

Posted on December 06, 2011 by Syauqi Wiryahasana
Hukum memakan Daging yang belum jelas halal-haramnya karena ketidaktahuan tentang proses penyembelihannya adalah mubah (dibolehkan) berdasarkan suatu hadist riwayat Aisyah R.A:
Diriwayatkan dari Aisyah R.A bahwa suatu kaum berkata kepada Rasulullah, suatu kaum datang kepada mereka dengan membawa daging, sedangkan mereka tidak mengetahui apakah ketika menyembelih (hewan tersebut) menyebutkan nama Allah atau tidak, Rasulullah bersabda: "Kalian ucapkan bismillah dan kalian boleh memakannya". HR Imam Bukhari.
Bulughul Maram, fasal 1336 - Imam Ibnu Hajar al-Ashqalani
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically