Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Gus Choi & Lily Wahid Kembali Gugat DPP PKB

Posted on December 29, 2011

Jakarta – Setelah sebelumnya kalah di Mahkamah Agung (MA), Lily Chadijah Wahid dan Effendi Choirie kembali menggugat PKB. Lily dan Gus Choi menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah penyelesaian sengketa melalui dewan internal PKB sudah dilakukan, tetapi belum ada kesepakatan.

“Menolak eksepsi tergugat I (DPP PKB) tentang kewenangan mengadili. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata ketua majelis hakim Herdi Agusten, saat sidang putusan sela, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Menurut majelis hakim, penyelesaian perkara gugatan Lily dan Gus Choi bisa diajukan ke PN Jakarta Pusat, dikarenakan penyelesaian perselisihan internal partai yang harusnya diselesaikan di Majelis Tahkim ditempuh. Akan tetapi tiada hasil kesepakatan dalam majelis internal tersebut.

“Penyelesaian yang berlarut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Tahap musyawarah sudah tidak tercapai, maka perselisihan parpol dapat diselesaikan di PN,” papar majelis hakim.

Berdasarkan peraturan internal PKB, penyelesaian sengketa parpol wajib diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Mengingat jangka waktu yang ditempuh Lily dan Gus Choi dalam mempersoalkan pemecatannya telah lebih dari 90 hari dan musyawarah tak tercapai, maka upaya berikutnya adalah menggugat ke pengadilan.

Kuasa hukum DPP PKB, Agustinus Soter mengaku kecewa. Menurutnya, hingga saat ini Majelis Tahkim PKB belum mengadili perselisihan yang diajukan Gus Choi dan Lily Wahid lantaran putusan tersebut sudah dikuatkan oleh MA.

“Putusan pengadilan sebelumnya menolak gugatan mereka. Putusan itu sudah dikuatkan oleh MA. Kami heran kok sekarang bisa diterima,” papar Agustinus.

Sebelumnya, Lily dan Gus Choi menyatakan Majelis Tahkim PKB tidak pernah menanggapi permohonan keberatan atas pemecatan keduanya sebagai anggota legislatif. Namun, MA menolak kasasi Lily dan Gus Choi karena putusan PN Jakpus sudah tepat tidak menerima gugatan tersebut. Alasannya, gugatan pengadilan hanya bisa dilakukan bila penyelesaian sengketa di internal partai telah dilalui.

Sumber: detikNews

Terbaru

  • Vidrush, Solusi Produksi Video massal buat Channel Faceless
  • Inilah Higgsfield AI Audio, Trik Canggih Buat Voice Cloning dan Dubbing Video Youtube Otomatis!
  • Everything You Need to Know About Project X and the Rumored AI-Powered Remaster of The Sims 4
  • Inilah Trik Cuan dari Instagram Jadi Affiliator, Tapi Tanpa Perlu Jualan Produk!
  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • How to Clear Copilot Memory in Windows 11 Step by Step
  • How to Show Battery Percentage on Windows 11
  • How to Fix VMSp Service Failed to Start on Windows 10/11
  • How to Fix Taskbar Icon Order in Windows 11/10
  • How to Disable Personalized Ads in Copilot on Windows 11
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme