Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Gus Choi & Lily Wahid Kembali Gugat DPP PKB

Posted on December 29, 2011 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Setelah sebelumnya kalah di Mahkamah Agung (MA), Lily Chadijah Wahid dan Effendi Choirie kembali menggugat PKB. Lily dan Gus Choi menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah penyelesaian sengketa melalui dewan internal PKB sudah dilakukan, tetapi belum ada kesepakatan. "Menolak eksepsi tergugat I (DPP PKB) tentang kewenangan mengadili. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten, saat sidang putusan sela, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2011). Menurut majelis hakim, penyelesaian perkara gugatan Lily dan Gus Choi bisa diajukan ke PN Jakarta Pusat, dikarenakan penyelesaian perselisihan internal partai yang harusnya diselesaikan di Majelis Tahkim ditempuh. Akan tetapi tiada hasil kesepakatan dalam majelis internal tersebut. "Penyelesaian yang berlarut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Tahap musyawarah sudah tidak tercapai, maka perselisihan parpol dapat diselesaikan di PN," papar majelis hakim. Berdasarkan peraturan internal PKB, penyelesaian sengketa parpol wajib diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Mengingat jangka waktu yang ditempuh Lily dan Gus Choi dalam mempersoalkan pemecatannya telah lebih dari 90 hari dan musyawarah tak tercapai, maka upaya berikutnya adalah menggugat ke pengadilan. Kuasa hukum DPP PKB, Agustinus Soter mengaku kecewa. Menurutnya, hingga saat ini Majelis Tahkim PKB belum mengadili perselisihan yang diajukan Gus Choi dan Lily Wahid lantaran putusan tersebut sudah dikuatkan oleh MA. "Putusan pengadilan sebelumnya menolak gugatan mereka. Putusan itu sudah dikuatkan oleh MA. Kami heran kok sekarang bisa diterima," papar Agustinus. Sebelumnya, Lily dan Gus Choi menyatakan Majelis Tahkim PKB tidak pernah menanggapi permohonan keberatan atas pemecatan keduanya sebagai anggota legislatif. Namun, MA menolak kasasi Lily dan Gus Choi karena putusan PN Jakpus sudah tepat tidak menerima gugatan tersebut. Alasannya, gugatan pengadilan hanya bisa dilakukan bila penyelesaian sengketa di internal partai telah dilalui. Sumber: detikNews
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically