Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Gus Choi & Lily Wahid Kembali Gugat DPP PKB

Posted on December 29, 2011

Jakarta – Setelah sebelumnya kalah di Mahkamah Agung (MA), Lily Chadijah Wahid dan Effendi Choirie kembali menggugat PKB. Lily dan Gus Choi menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah penyelesaian sengketa melalui dewan internal PKB sudah dilakukan, tetapi belum ada kesepakatan.

“Menolak eksepsi tergugat I (DPP PKB) tentang kewenangan mengadili. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata ketua majelis hakim Herdi Agusten, saat sidang putusan sela, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Menurut majelis hakim, penyelesaian perkara gugatan Lily dan Gus Choi bisa diajukan ke PN Jakarta Pusat, dikarenakan penyelesaian perselisihan internal partai yang harusnya diselesaikan di Majelis Tahkim ditempuh. Akan tetapi tiada hasil kesepakatan dalam majelis internal tersebut.

“Penyelesaian yang berlarut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Tahap musyawarah sudah tidak tercapai, maka perselisihan parpol dapat diselesaikan di PN,” papar majelis hakim.

Berdasarkan peraturan internal PKB, penyelesaian sengketa parpol wajib diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Mengingat jangka waktu yang ditempuh Lily dan Gus Choi dalam mempersoalkan pemecatannya telah lebih dari 90 hari dan musyawarah tak tercapai, maka upaya berikutnya adalah menggugat ke pengadilan.

Kuasa hukum DPP PKB, Agustinus Soter mengaku kecewa. Menurutnya, hingga saat ini Majelis Tahkim PKB belum mengadili perselisihan yang diajukan Gus Choi dan Lily Wahid lantaran putusan tersebut sudah dikuatkan oleh MA.

“Putusan pengadilan sebelumnya menolak gugatan mereka. Putusan itu sudah dikuatkan oleh MA. Kami heran kok sekarang bisa diterima,” papar Agustinus.

Sebelumnya, Lily dan Gus Choi menyatakan Majelis Tahkim PKB tidak pernah menanggapi permohonan keberatan atas pemecatan keduanya sebagai anggota legislatif. Namun, MA menolak kasasi Lily dan Gus Choi karena putusan PN Jakpus sudah tepat tidak menerima gugatan tersebut. Alasannya, gugatan pengadilan hanya bisa dilakukan bila penyelesaian sengketa di internal partai telah dilalui.

Sumber: detikNews

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme