Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB: Anggaran Renovasi Ruang Banggar Harus Dilakukan Segera

Posted on January 16, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, meminta pimpinan DPR mengaudit anggaran renovasi ruang Badan Anggaran yang memakan biaya Rp 20 miliar. Ia menyayangkan renovasi yang terkesan memboroskan anggaran itu. "Pimpinan DPR segera mengevaluasi dan mengaudit rencana renovasi dan pembangunan fasilitas DPR lainnya," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Jumat, 13 Januari 2012. Renovasi pembangunan ruang Badan Anggaran DPR memang memicu kontroversi. DPR dituding tak bersimpati kepada rakyat karena menggunakan anggaran sebesar itu hanya untuk merenovasi ruangan. Ruangan itu dilengkapi beberapa fasilitas yang mewah. Mulai dari kursi yang diimpor dari luar negeri sampai dengan tiga buah televisi berukuran 3 x 2 meter. Ruangan pun dibuat kedap suara. Malik mengatakan pembangunan seperti itu sebenarnya hanyalah pemborosan anggaran. Karena itu, ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki anggaran ini. "KPK segera turun untuk menyelidiki dana itu, termasuk kemungkinan pemborosan. Renovasi ruang kerja Banggar dengan Rp 20,3 miliar rasanya tidak masuk akal," tandasnya. Selain itu, Malik juga meminta pimpinan DPR mengevaluasi pimpinan Badan Anggaran. Ia juga meminta Sekjen DPR Nining Indra Saleh dicopot dari posisinya. "Kami minta pimpinan DPR harus mengevaluasi pimppinan Banggar dan posisi Sekjen yang sering membuat kebijakan kontradiktif dan terkesan buang-buang anggaran," ujarnya. Ke depannya, Malik juga meminta agar semua rencana kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas di DPR harus dilakukan dengan transparan dan terbuka. "Dan harus mendapatkan persetujuan paripurna," tandasnya. Sumber: Tempo
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically