Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Desak DPR Bentuk Pansus Konflik Agraria

Posted on January 11, 2012 by Syauqi Wiryahasana
JAKARTA - Fraksi PKB mendesak agar DPR segera membentuk Pansus terkait sengketa agraria. Sebab persoalaan agraria telah menyebabkan konflik antara masyarakat dengan pengusaha yang tak jarang juga melibatkan aparat keamanan. "Beberapa waktu terakhir ini kita mendapati fakta yang menyedihkan, bahwa konflik agraria kembali mencuat dipadu dengan penggunaan kekerasan. Meskipun era pemerintahan telah beberapa kali berganti, namun jujur harus diakui bahwa hingga saat ini belum terlihat arah kebijakan yang jelas dalam upaya menyelesaikan konflik agraria yang multi-dimensi," ujar anggota Fraksi PKB DPR Abdul Malik Haramain, kepada okezone, Rabu (11/1/2012). Menurut dia, konflik agraria itu sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. "Jika kita tengok kembali ke belakang, konflik agraria sudah terjadi sejak massa penjajahan Belanda yang berawal saat pemerintah Belanda memberikan hak erfpacht, yaitu hak guna usaha yang memberikan jalan kepada perkebunan-perkebunan besar untuk menggunakan tanah," kata dia. Dikeluarkannya hak ini berdampak pada penggusuran usaha pertanian rakyat yang menyebabkan munculnya perlawanan rakyat. Salah satunya adalah gerakan petani pada tahun 1888 yang terjadi di Banten. Pada tahun 1961, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, pemerintah berusaha untuk melakukan land reform, namun usaha tersebut gagal, karena kekuatan anti land reform (baik domestik maupun asing) berusaha untuk menghalangi. Pada pemerintahan Orde Baru, jiwa Undang-Undang Agraria kolonial 1870 seolah muncul kembali. Pada masa ini kebijakan pertanahan lebih mengutamakan pemerintah dan kelompok pemodal daripada kepentingan rakyat pada umumnya. "Akibatnya, peran negara untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat secara adil dan merata tereduksi. Pada era Reformasi, kasus-kasus agraria yang tidak terselesaikan dan dipendam pada masa pemerintahan Orde Baru seolah-olah meledak. Letupan-letupan konflik agraria dalam skala kecil hingga besar menyebar di berbagai daerah di Indonesia," jelasnya. Setidaknya kata Malik, pada 2001, KPA mencatat setidaknya ada 1.753 konflik Agraria di Indonesia yang sifatnya struktural. Yaitu konflik yang melibatkan penduduk setempat disatu pihak yang berhadapan dengan kekuatan pemodal dan atau instrumen negara. Menurut data BPN jumlah pengaduan konflik tanah dari tahun 2000 hingga 2005 ada 5.139 pengaduan. Pada April 2010, ada 7.000-an kasus agraria di Mahkamah Agung.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically