Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Sebar Kebencian, MUI Sampang Bisa Dipidanakan

Posted on January 4, 2012

Jombang – Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Sampang yang menganggap Syiah aliran sesat dinilai sebuah sikap menebar kebencian. Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori menilai, pernyataan tersebut sebagai bentuk provokasi. Provokasi sejumlah tokoh agama itu dapat dikategorikan sebuah tindak pidana.

“Saya kira kondisi Sampang itu membutuhkan tingkat kondusivitas yang harus terus dijaga oleh banyak orang. Nah dalam konteks isu sara seperti ini hate speech atau menyebar kebencian kepada kelompok lain itu bagi saya adalah provokasi bagi pihak-pihak lain.”

Koordinator JIAD Jawa Timur Aan Anshori meminta polisi menangkap semua pihak yang terbukti menebar sikap kebencian tersebut. Termasuk, Ketua MUI Jawa Timur dan MUI Sampang.

Pekan lalu. ratusan orang dari kelompok Islam Sunni membakar rumah, sekolah, dan tempat ibadah milik tokoh Islam Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Aksi diduga dipicu adanya konflik keberadaan Islam Syiah di desa tersebut.

Sumber: KBR68H

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme