Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Seminar Dialog Pemikiran Hukum Islam bersama Lembaga Bahsul Matsail NU

Posted on January 17, 2012

Jakarta, NU Online – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar ‘Dialog Pemikiran Hukum Islam’, dengan narasumber utama Mufti Dar al Ifta’ Mesir, Syaikh Amru Al Wardani. Selain berujuan mendorong fatwa lebih moderat di waktu mendatang, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai kaderisasi mufti (0rang yang berfatwa) dan menjaga tradisi dialog pemikiran hukum Islam.

Kegiatan yang digelar pada Ahad sampai Selasa, 15 – 17 Januari 2012 di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, membahas berbagai hal terkait dengan fatwa, antara lain mengenai kualitas fatwa yang dihasilkan berdasarkan nash al-Qur’an dan Hadits. Kehadiran Syaikh Amru dimaksudkan sebagai narasumber utama untuk menyampaikan syarat-syarat mufti dan metodologi pengambilan fatwa.

“Pada akhirnya seorang ulama harus menjadi pemimpin. Ulama juga saya harapkan terus menyampaikan pesan agama yang mulia ke masyarakat, dan jangan mundur seikitpun dalam menyampaikan pesan-pesan yang mulia ini,” kata Syaikh Amru melalui seorang translater. 

Mengenai kondisi di Indonesia, dimana sebuah fatwa terkadang ditentang oleh sebagian masyarakat, Syaich Amru dengan tegas meminta agar hal tersebut tetap disampaikan. Meski demikian apabila penolakan dari masyarakat memiliki dasar-dasar yang dibenarkan sesuai hukum Islam, ulama tetap harus menerimanya dengan baik pula.

“Jika ada penolakan, mufti harus bisa menjelaskan dasar-dasar serta alasan-alasan yang digunakan dalam pengambilan fatwa dengan lebih detail.  Alasan-alasan yang disampaikan masyarakat dalam penolakannya tetap harus dipertimbangkan dengan baik,” tandas Syaich Amru.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH. Arwani Faisal mengatakan, kegiatan ‘Dialog Pemikiran Hukum Islam’ memiliki tiga tujuan utama, yaitu mendorong ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk aktif menelaah aqwal al-ulama(pendapat-pendapat para ulama mujtahid) sebagai hasil ijtihad.

“Kami juga berharap agar ulama NU aktif mengembangkan telaah, terkait dengan dalil-dalilnash yang mendasarinya dalam aspek ijtid-lal dan istimbath. Kami juga berharap agar ulama NU memiliki pandangan-pandangan tentang hukum Islam yang moderat,” terang Kiai Arwani.

Tentang pendapat Syaich Amru yang meminta ulama tetap menyampaikan fatwa meskipun mendapatkan tentangan dari sebagian masyarakat, Gus Ar, demikian Kiai Arwani biasa disapa, mengaku menyetujui dan sangat mendukung. “Itu berarti menyampaikan yang haq,” tandasnya.

Gus Ar juga menyampaikan, mengenai adanya penolakan terhadap fatwa tertentu, dalam pandangannya kemungkinan disebabkan oleh sikap awam oleh sebagian masyarakat Indonesia terhadap hukum-hukum Islam. Kondisi tersebut harus disikapi dengan penjelasan yang lebih detail mengenai dasar-dasar yang digunakan.

“Tapi yang harus dicatat, penolakan biasanya datang dari sebagian kecil masyarakat, meski kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Pada kondisi seperti ini penjelasan yang lebih detail memang diperlukan,”  tegas Gus Ar.

Dari kegiatan ‘Dialog Pemikiran Hukum Islam’ ini, ke depan ulama NU diharapkan lebih profesional dalam menetapakan setiap fatwa. Pesan terakhir adalalah mendorong generasi muda untuk terus menekuni bidang hukum Islam yang selama ini telah banyak di antara mereka mengabaikannya.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme