Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Sidang Rekayasa Pembunuhan Kader Ansor Sidoarjo di Mulai

Posted on January 17, 2012

Sidoarjo, NU Online
Tujuh orang anggota Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus rekayasa pembunuhan kader Ansor Sidoarjo Riyadis Solikin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (16/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati, Senin, mengatakan, tujuh anggota polisi tersebut dijerat pasal 318, 317 dan 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang rekayasa kasus junto pasal 55 ayat 1 ke satu karena dilakukan bersama-sama.

“Mereka bersama-sama merekayasa kasus seolah-olah korban yang guru ngaji tersebut berusaha melawan dengan celurit. Namun akhirnya terbongkar bahwa korban ternyata tidak membawa celurit ataupun melakukan perlawanan,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, Briptu Eko Ristanto yang menjadi pelaku penembakan Riyadhus Solihin juga menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penembakan ini. Briptu Eko Ristanto dikenai pasal berlapis dalam kasus penembakan guru ngaji tersebut.

Selain Briptu Eko juga terdapat dua perwira yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser dan mantan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Sidoarjo Iptu Suwidji. Empat terdakwa lainnya adalah Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Kristiawan dan Briptu Drajat Iriatmojo.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada tanggal 28 Oktober 2011. Penembakan bermula saat Briptu Widianto terlibat peristiwa tabrakan dengan korban Riyadhus Solihin. Saat itu Briptu Widianto pulang terlebih dulu meninggalkan rekan-rekannya sesama anggota Satreskrim Polres Sidoarjo yang sedang nongkrong di Kafe Ponti.

Briptu Widianto sendiri kemudian juga dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu bahwa dia ditabrak korban. Padahal sebenarnya dia justru yang menabrak korban. Akibat tabrakan tersebut Briptu Widianto pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara rekan-rekannya berusaha mengejar pelaku tabrakan. Saat berhasil dikejar, Briptu Eko Ristanto menembak korban yang ternyata guru ngaji tersebut. Atas perbuatannya merekayasa kasus tersebut, ketujuh anggota polisi Sidoarjo ini terancam kurungan penjara maksimal empat tahun.

Namun karena ancamannya kurang dari empat tahun maka mereka tidak ditahan. Hanya Briptu Eko Ristanto selaku eksekutor yang harus mendekam di Lapas Delta Sidoarjo.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Mangatur Sianipar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bahan untuk sidang eksepsi pekan depan. Namun dia enggan menyampaikan materi eksepsi tersebut.

“Kurang etis kalau kami menyampakan bahan eksepsi sekarang,” kata Mangatur.

Selain menghadirkan tujuh terdakwa, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul ini juga mendatangkan saksi warga sipil. Saksi bernama Edi yang bekerja sebagai penjual sate tersebut mengikuti aksi kejar-kejaran antara polisi dengan korban.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme