Digitalisasi Penyiaran Jangan Lupakan Hak Publik

  • Post author:
  • Post category:Special

JAKARTA – Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi I DPR agar pengaturan digitalisasi penyiaran diletakkan dalam level undang-undang.

MediaLink juga meminta Kemenkominfo tidak memaksakan implementasi Permen tentang Digitalisasi Penyiaran untuk siaran terrestrial sebelum revisi UU Penyiaran tuntas. Digitalisasi penyiaran sebagai peluang untuk menciptakan penyiaran yang berkualitas dengan peluang dimaksimalkannya penggunaan frekuenasi penyiaran.

“Dengan digitalisasi penyiaran, Komisi 1 DPR dapat menata kembali anatomi sistem penyiaran yang demokratis, seperti penguatan lembaga penyiaran publik, penataan lembaga penyiaran swasta yang menjamin diversity of ownership dan diversity of content”, jelas Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink dalam pernyataannya, Minggu (11/3/2012).

Dikatakannya digitalisasi penyiaran tidak bisa disimplifikasi menjadi penataan zonasi penyiaran dan tender pengelola lembaga multipleksing.

“Kita harus mendiskusikan paltform penyiaran di era digitalisasi. Persoalannya bukan sekedar pembagian zonasi dan tender untuk pengelola lembaga multipleksing,” tandasnya.

Sumber: TribunNews