Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

DPR Mulai Fokus Garap RUU Tindak Pidana TI

Posted on March 25, 2012

Malang – Indonesia masih dibayangi kejahatan dunia maya yang merugikan banyak kalangan. Terlebih sebelumnya, Indonesia masuk lima besar negara dengan cyber crime tertinggi, namun sejak tahun 2011 posisi Indonesia sudah mulai bergeser.

“Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan,” ujar anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya, di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012).

Roy — yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.

Untuk itu, DPR kini tengah menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet, kartu kredit dan penggiat transaksi elektronik lainnya. Sebab, mereka menjadi sasaran utama cyber crime saat ini.

“Kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi,” ungkapnya.

Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih hengkang meninggalkan negaranya.

“Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih berkeliaran dan merugikan orang lain,” tuturnya. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.

Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas.

Draft rancangan UU itu sendiri telah ditawarkan kepada pemerintah untuk menyamakan pandangan di dalamnya sehingga dalam waktu dekat bisa segera disahkan.

“Sudah kita kirim kepada pemerintah draf RUU itu, tinggal menunggu pengesahan nanti,” Roy menandaskan.

Sumber: detikINET

Terbaru

  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • Contoh Cara Buat SK Panitia TKA 2026
  • Inilah Cara Download Point Blank ID Versi Terbaru 2026, Gampang Banget Ternyata!
  • Inilah Persiapan Lengkap Gladi Bersih TKA 2026 SD dan SMP: Jadwal, Teknis Proktor, dan Aturan yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Lengkapnya, Apakah Zakat dalam Bentuk Barang Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan Kalian?
  • Inilah Kenapa KBLI Sangat Penting Buat Bisnis Digital dan Gini Caranya Biar Kalian Nggak Salah Pilih Kode
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • How to Build Your Own Homelab AI Supercomputer 2026
  • How to Enable SSH in Oracle VirtualBox for Beginners
  • How to Intercept Secret IoT Camera Traffic
  • How to Vibe Coding a Game in 2026
  • Running NVIDIA’s Nemotron-3 Super 120B Model Locally with Ollama: A Complete Guide for Young Tech Enthusiasts
  • How to Track Objects and Blur Faces with Nero Motion Tracker AI
  • Introducing TadaTTS: A New Free Text to Speech Just Broke the Rule of TTS
  • How to Have OpenClaw Agent that Work for You 24/7/365?
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme