Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Hukum dan Cara Pelaksanaan Haul

Posted on March 25, 2012

* Dikutip dari rubrik Ubudiyah, NU Online

Kalau kita amati, akhir-akhir ini banyak dijumpai acara haul, baik yang diselenggarakan perorangan maupun organisasi. Ada yang dilangsungkan secara sederhana, dengan memanggil kerabat serta tetangga dekat, untuk bersama-sama melaksanakan tahlil atau khataman Al-Qur’an.

Adapula yang mengundang dai atau ulama untuk memberikan wejangan keagamaan dan mau’idhah hasanah, dalam suatu forum terbuka yang populer dengan pengajian umum.
Meski budaya haul sudah berjalan sejak lama di Indonesia dan menjadi tradisi, ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai perbuatan terlarang dengan anggapan bid’ah, tidak bermanfaat baginya.

Untuk mengetahui status hukum haul, tidak bisa dilepaskan dari bentuk kegiatan dalam rangkaian acaranya. Artinya, menghukumi haul sama saja dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu sendiri.

Haul sebenarnya diserap dari bahasa Arab al-haul yang berarti tahun. Dalam bab zakat sebagaimana kita jumpai dalam literatur-literatur fiqih, haul menjadi syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Artinya, kekayaan tersebut baru wajib dikeluarkan zakatnya bila telah berumur satu tahun.

Dari hal itu tampak adanya kesesuaian antara makna lughowi haul dengan acara ‘haul’ dimaksud. Sebab, dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali, pada hari kematian /wafatnya orang yang di hauli. Jika kita perhatikan, muatan peringatan haul tidak lepas dari tiga hal.

Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayit. Kedua, pengajian umum yang kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, yang mencakup nasab, tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang kiranya patut diteladani. Ketiga, adalah sedekah, baik diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada dua acara tersebut, atau diserahkan langsung ke rumah masing-masing. Status hukum tiga hal tersebut, dengan sendirinya akan menentukan hukum haul.

1. Tahlil/baca Al-Quran/mendoakan mayit.
Mayoritas ulama dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari jogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit. Pengertian atau amal saleh di sini umum, mencakup bacaan Al-Quran, dzikir, sedekah dan lain-lain. Mendoakan juga berguna baginya. Mendoakan orang yang telah meninggal jelas berbeda dengan berdoa kepadanya.

Yang pertama berarti memintakan kepada Allah Swt. Agar mendapat pengampunan, tempat yang layak di akhirat atau agar di bebaskan dari siksa. Hal itu tentu saja diperbolehkan. Bahkan, termasuk beberapa amal jariyah yang pahalanya terus mengalir adalah anak saleh yang mendoakan orang tuanya.

Sedang yang kedua, berdoa kepada si mayit, jelas dilarang dan bisa menjurus kepada perbuatan syirik (surat Yunus ayat 106). Berdao atau meminta sesuatu pada mayit berbeda pula dari tawassul (surat Al-Maidah ayat 35)

2. Pengajian
Pengajian merupakan salah satu dakwah billasan (dengan ucapan). Untuk memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran agamanya. Peningkatan iman dan takwa diharapkan akan mendorong melakukan amal saleh, baik ibadah ritual, individual, maupun social.

Dari sana pula diharapkan moralitas dan etika dikalangan masyarakat meningkat. Pola dakwah dalam bentuk pengajian memiliki beberapa kelebihan, di sampinng kekurangan. Kelebihannya, peserta tak perlu mengeluarkan biaya, dapat menampung jumlah yang banyak dari berbagai lapisan, temanya bisa disesuikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, dan pesan-pesanya disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dicerna sesuai kadar intelektual pesertanya.

Melihat tujuan-tujuan tersebut, kita tidak perlu memper-masalahkan status hukum pengajian, asal pesan-pesan yang di sampaikan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Pengajian termasuk pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar.

3. Sedekah
Adapun sedekah yang pahalanya di berikan/hadiahkan kepada mayit, pada dasarnya diperbolehkan. Karena hal itu termasuk amal saleh, seperti disinggung di atas.
Dari keterangan tersebut, jelas aktivitas dalam rangkaian upacara haul dibenarkan adanya. Maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.

Terbaru

  • Studi Kasus SEO: Ellevest Dapat 14 Ribu Pengunjung Organik Per Bulan dengan Strategi SEO Niche dan Otomasi AI
  • Inilah Rahasia ReciMe, Potensi Sukses dari Aplikasi Resep Sederhana
  • Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital
  • Vidrush, Solusi Produksi Video massal buat Channel Faceless
  • Inilah Higgsfield AI Audio, Trik Canggih Buat Voice Cloning dan Dubbing Video Youtube Otomatis!
  • Everything You Need to Know About Project X and the Rumored AI-Powered Remaster of The Sims 4
  • Inilah Trik Cuan dari Instagram Jadi Affiliator, Tapi Tanpa Perlu Jualan Produk!
  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Clear Copilot Memory in Windows 11 Step by Step
  • How to Show Battery Percentage on Windows 11
  • How to Fix VMSp Service Failed to Start on Windows 10/11
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme