Pendiri MegaUpload Akan Diekstradisi
Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Selandia Baru untuk pendiri situs file-sharing MegaUpload,Kim DotCom. Demikian diberitakan Cnet, Minggu (4/3/2012) waktu setempat.
Kim DotCom, bersama tiga koleganya, dituduh melakukan pelanggaran kejahatan terhadap hak cipta. Sejumlah surat-surat sudah dimasukkan ke sebuah pengadilan Selandia Baru oleh sejumlah pengacara yang mewakili pemerintah AS.
DotCom ditahan di sebuah penjara di Selandia Baru lebih dari sebulan setelah penangkapannya pada 19 Januari silam namun kini dilepaskan dengan uang jaminan sekitar dua pekan lalu.
Polisi menyerbu rumahnya dan kemudian menyita semua aset setelah pemerintah menyatakan dirinya terlibat kejahatan hak cipta dan pencucian uang.
Pemerintah AS memiliki waktu 45 hari memasukkan permohonan ekstradisi setelah polisi Selandia Baru menangkap Dotcom. Ini bukan proses persidangan yang cepat karena kemungkinan sidang perdana akan dilakukan pada Agustus mendatang.
Sumber: TribunNews