PKB: Satgas Antipornografi Hanya Mubazir
Jakarta – Keputusan presiden dalam membentuk satgas anti – pornografi di nilai oleh anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, merupakan sebuah langkah yang tidak perlu dan mubazir.
"Sebaiknya presiden memaksimalkan fungsi-fungsi yang melekat pada institusi tertentu, seperti Kemenag, MUI atau institusi lain yang memang tupoksinya urusan itu," ungkap Malik.
Sesuai dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, dalam situs tersebut termuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret lalu. Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa satgas tersebut berada dibawah naungan presiden dan bertanggung jawab kepada kepada presiden pula.
Satgas tersebut berfungsi sebagai sebuah lembaga koordinatif yang memiliki tugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti yang telah diamanatkan pada pasal 42 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Terkait dengan itu Malik menilai, bahwa satgas yang dibentuk tersebut dapat memicu terjadinya ketumpang tindihan wewenang terhadap institusi – institusi terkait.
"Secara substansinya satgas itu oke, tapi sebaiknya serahkan kepada institusi yang lebih otoritatif," jelasnya. Sumber: DPP PKB