Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

UU Kerukunan Beragama Akan Jembati Kehidupan Beragama

Posted on March 14, 2012

Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan adanya UU Kerukunan Umat Beragama nantinya diharapkan dapat menjembatani pemeluk agama mayoritas dan minoritas yang ada di Tanah Air.

“Salah satu usaha untuk menjembatani mayoritas dan minoritas adalah dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama,” ujar Nasaruddin usai pembukaan konferensi internasional bertema “Agama dalam Ruang Publik di Asia Tenggara” di Jakarta, Selasa.

Dengan adanya UU tersebut, lanjut dia, maka pemeluk agama tidak bisa “mengacak-acak” agama lain dengan alasan kebebasan beragama.

“UU masih dalam tahap pembahasan di DPR, menunggu masukan dari berbagai pihak seperti tokoh agama, akademisi, masyarakat hingga DPR sendiri,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini satu-satunya UU yang dijadikan dasar dalam kehidupan beragama adalah UU nomor 1 tahun 1965 yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, karena hanya ada tiga pasal. Dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama itu diharapkan bisa melengkapi UU yang sudah ada.

Nasaruddin mengatakan keberadaan UU itu juga diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antarumat beragama di Indonesia. UU Kerukunan Umat Beragama itu juga bertujuan untuk menciptakan payung hukum antarumat beragama di Tanah Air.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama Slamet Effendy Yusuf sebelumnya mengatakan, UU Kerukunan Umat Beragama akan menjamin terlindunginya HAM memeluk agama dan menjalankan keyakinan masing-masing.

“UU itu tidak akan mengancam HAM karena kehidupan umat beragama dijamin oleh UUD 1945,” kata Slamet.

Oleh karena itu, Slamet meminta semua pihak agar tidak antipati, apalagi pembahasan rancangan tersebut masih memerlukan proses panjang dan memerlukan masukan dari banyak pihak.

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme