Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Munas NU Akan Kaji Ketaatan Organisasi Pada Pemerintah

Posted on April 3, 2012

Jakarta, NU Online
Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sahal Mahfudh menginstruksikan kepada panitia Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2012 untuk mengkaji kembali batas ketaatan warga kepada pemerintah. Hal ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status hukum anak luar nikah yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Instruksi Rais Am ini disampaikan oleh panitia komisi Bahtsul Masail Diniyah dalam rapat gabungan panitia pusat dan daerah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) 2012 di Cirebon. Rapat panitia diadakan di kantor PBNU, Jakarta, Senin (2/4).

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan permohonan Aisyah Mohtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan, terkait uji materi UU Perkawinan 1974 mengenai status hukum anak luar nikah. Materi yang digugat antara lain Pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Putusan MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Ditambahkan pula bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau ala bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

KH Sahal Mahfudh menginstruksikan Munas NU membahas apakah keputusan pemerintah, dalam hal ini MK tersebut masih pantas untuk ditaati. “Ini karena keputusan MK dinilai bertentangan dengan Islam,” kata Sarmidi Husna membacakan rancangan masail diniyyah maudluiyyah dan qonuniyyah yang akan dibahas dalam Munas NU di Cirebon.

Ditambahkan, keputusan MK berbeda dengan ketentuan fikih (hukum Islam) yang menyatakan bahwa anak luar nikah atau anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai nasab dengan ibunya. Hal ini terkait dengan ketentuan Islam mengenai larangan adanya perzianahan, sementara Keputusan MK dinilai akan berimplikasi melegalkan perzinahan.

Hal lain yang akan dibahas dalam Munas adalah mengenai konsep ‘amar ma’ruf nahi munkar’. Ini terkait dengan tindakan pengrusakan beberapa kelompok umat Islam dengan alasan melakukan tindakan ‘nahi munkar’. Tema lain yang akan dibahas dalam Munas adalah ketentuan fikih mengenai perampasan atas aset koruptor.

Terbaru

  • Ini Arti Kode Error FP26EV dan FP27EV di Aplikasi BriMO Serta Cara Mengatasinya!
  • Cara Jadi Clipper Modal Ngedit Video di TryBuzzer, Cocok Banget Buat Pemula!
  • Cara Pakai Beb6 Wifi Password Untuk Cek Jaringan di Sekitar Kalian
  • Inilah Review Lengkap Apakah Turbo VPN Extension Aman
  • Apa itu Toko Biru? Ini Istilah Olshop yang Perlu Kamu Tahu
  • Adswerve Inc Penipu? Ini Fakta di Balik Konsultan Digital Terkemuka Dunia!
  • Sering Ditelepon 08111? Simak Apakah Ini Penipuan atau Marketing Resmi Telkomsel
  • Inilah Cara Daftar dan Login Subsidi Tepat LPG 3 kg di Merchant Apps MyPertamina!
  • Akademi Crypto Penipu?
  • Belum Tahu Arti Paket Sedang Transit di TikTok Shop? Ternyata Ini Maksudnya Biar Kalian Nggak Panik!
  • Akun Paylater Tiba-tiba Diblokir? Jangan Panik, Gini Cara Mengatasinya Biar Lancar Jaya!
  • HP Vivo Sering Mati Sendiri Padahal Baterai Masih Banyak? Ini Penyebab dan Solusinya!
  • Inilah Cara Mengatasi BNI Mobile Banking Transaksi Tidak Dapat Dilanjutkan dan Penjelasan Kode Errornya!
  • Inilah Daftar Lengkap Tempat OVO PayLater Bisa Digunakan
  • Gini Caranya Biar Nggak Mati Topik Pas Lagi Main RP Role Play
  • Gini Caranya Atasi Kontak yang Sudah Dihapus Tapi Masih Ada di WA, Dijamin Ampuh!
  • Cara Mengatasi DJP Online Error 403 atau 405 dengan Mudah
  • Sering Lihat Kata Puqi di TikTok? Jangan Asal Tulis, Ternyata Ini Artinya!
  • Apa Itu HP Refurbished?
  • Cara Backup WhatsappGB Tanpa Hilangkan Chat
  • Belum Tahu? Ini Trik Dapat Battle Emote Ejen Ali Mobile Legends Gratis Permanen!
  • Kelebihan dan Kekurangan Paypal Indonesia 2026
  • Inilah Fungsi Web Browser Terbaru yang Bikin Internetan Kalian Jauh Lebih Aman!
  • Ini Cara Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair via Livin Tanpa Ribet
  • Gagal Tukar Pengguna Dapodik? Jangan Panik, Ini Trik Ampuh Buat Jenjang PAUD dan SD!
  • Game Terasa Berat Padahal HP Bagus? Ini Trik Setting WebView yang Jarang Orang Tahu!
  • Cara Simpan Video FreeReels ke Galeri Tanpa Watermark, Dijamin Aman dan Resmi!
  • Capek Mancing Terus? Coba Trik AFK Fish It Roblox 2026 Ini, 100% Gratis Tanpa Langganan!
  • Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR Indonesia Air Yang Jatuh di Maros, Sulawesi Selatan
  • Update Pencarian Pesawat IAT: Suara Ledakan di Maros Bikin Geger, Ini Fakta Terbarunya!
  • Grain DataLoader Python Library Explained for Beginners
  • Controlling Ansible with AI: The New MCP Server Explained for Beginners
  • Is Your Headset Safe? The Scary Truth Bluetooth Vulnerability WhisperPair
  • Dockhand Explained, Manage Docker Containers for Beginners
  • Claude Co-Work Explained: How AI Can Control Your Computer to Finish Tasks
  • Begini Teknik KV Caching dan Hemat Memori GPU saat Menjalankan LLM
  • Apa itu State Space Models (SSM) dalam AI?
  • Begini Cara Mencegah Output Agen AI Melenceng Menggunakan Task Guardrails di CrewAI
  • Tutorial AI Lengkap Strategi Indexing RAG
  • Cara Membuat AI Voice Agent Cerdas untuk Layanan Pelanggan Menggunakan Vapi
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?
  • Apa itu Parrot OS 7? Ini Review dan Update Terbesarnya
  • Clipper Malware? Ini Pengertian dan Bahaya yang Mengintai Kalian
  • Kronologi Serangan Gentlemen Ransomware di Oltenia Energy
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme