Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Tetap Bertahan di Angka PT 3%

Posted on April 10, 2012

JAKARTA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR pada dasarnya sepakat dengan gagasan peningkatan besaran prosentase Parliamentary Threshold (PT) hingga lima persen.

Namun, menurut F-PKB, proses ini haruslah dilakukan secara bertahap dengan road map yang jelas. Untuk saat ini, F-PKB tetap mengusulkan PT tiga persen.

“Sehingga menurut F-PKB, peningkatan angka PT untuk pemilu 2014 yang lebih tepat adalah sebesar 0,5 persen atau menjadi tiga persen,” kata Juru Bicara F-PKB Anna Mu’awanah, Selasa (10/4), di Jakarta, dalam pendapat akhir F-PKB atas RUU Pemilu.

Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo, dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan fraksi-fraksi di DPR.

Menurutnya, melalui peningkatakan secara gradual ini, F-PKB mengharapkan bahwa kemungkinan timbulnya suara yang hangus dalam jumlah besar dapat dicegah. Dan, lanjut dia, pada saat yang sama proses penyederhanaan parpol ini dapat ditempuh secara lebih alami, dan masyarakat memiliki kesiapan dalam menentukan alternative karena suaranya akan diberikan.

“Kesiapan masyarakat ini juga menjadi faktor yang sangat perlu untuk dipertimbangkan, mengingat bahwa pemberian suara oleh rakyat dalam pemilu tidak sekedar mencontreng semata,” katanya.

Menurutnya lagi, kesamaan ideologi, kesepahaman atas visi, misi dan program, relasi cultural, serta beberapa pertimbangan lainnya dalam prakteknya selalu menjadi bahan perenungan bagi masyarakat sebelum mereka memberikan suaranya.

“Tentunya, berbagai pertimbangan ini tidak bisa secara serta merta dialihkan kepada partai lain, ketika partai yang selama ini dipilihnya harus teralienasi,” kata Anna.

sumber: JPNN

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme