Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Lily Wahid & Gus Choi diminta Berdamai dengan DPP PKB

Posted on June 17, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Dua politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid dan Effendy Choirie diminta mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan internal partai mereka. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu satu minggu. "Kami masih memberikan kesempatan. Silakan anda berdamai dulu. Putuskan dalam satu minggu ini kalau tidak berdamai, boleh lanjut. Silakan selesaikan di Mahkamah Partai Politik," ujar Hakim Ketua Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4). Sebelumnya, kedua anggota dewan itu menggugat DPP PKB dan juga DPR RI terkait pemecatan dan pemecatan mereka sebagai anggota Dewan. Keanggotaan mereka di DPR dicabut karena tidak mendukung Fraksi PKB yang mendukung pemerintah dalam pengambilan suara pada rapat paripurna DPR-RI tentang hak angket kasus mafia pajak. Sebaliknya, lanjut Kartim, kedua penggugat dapat melanjutkan perkara gugatan itu jika ternyata tidak dicapai kesepakatan atau berdamai. Kuasa Hukum penggugat, Saleh, keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Menurut Saleh, hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa masa mediasi adalah selama 60 hari. "Kami minta jeda waktu 60 hari karena Undang-Undang mengatakan demikian," tandasnya. Namun putusan Hakim sudah bulat yaitu hanya memberi waktu satu minggu. Menurut Majelis Hakim jika pihak penggugat meminta waktu lebih panjang, maka pihak penggungat disarankan untuk mencabut dulu gugatannya. "Kalau masalah tidak juga selesai, gugatan dapat diajukan kembali ke pengadilan. Atau gugatan tetap dilayangkan dengan mediasi satu minggu," tegas Kartim. Putusan itu diambil, menurut Majelis Hakim yaitu untuk menerapkan prinsip peradilan yang cepat. Suka tidak suka, penggugat pun akhirnya menuruti putusan Majelis Hakim. Usai sidang, Lily Wahid mengungkapkan akan menyusun strategi untuk menentukan langkah yang akan dilakukan dalam mediasi tersebut. "Satu minggu lagi kita baru mau akan atur langkah," ujar Lily. Lily juga mempertanyakan putusan Majelis Hakim untuk menarik kembali gugatannya jika menolak mediasi dalam waktu seminggu. "Ini jadi pertanyaan besar karena sama saja membiarkan Marzukie Ali mempaw (penarikan antar waktu) saya,"ungkapnya. via Inilah.com
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically