Google Chrome for Mobile Digugat Pelanggaran Paten

Texas – Browser Chrome Google untuk perangkat mobile menjadi sasaran gugatan hak paten dari sebuah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, gugatan ini juga menyasar Apple.

Adalah EMG Technology, perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut. EMG menuding Google telah melanggar teknologi navigasi milik mereka. Gugatan didaftarkan awal pekan ini di pengadilan Texas wilayah Timur.

Dikutip dari Cnet, Jumat (13/7/2012), gugatan ini berupaya menjegal Google agar tidak menawarkan Chrome di perangkat mobile yang dijual di AS.

“Browser Chrome mobile secara langsung melanggar paten 196 yakni menampilkan halaman web mobile di smartphone dan tablet menggunakan sistem navigasi EMG yang telah disederhanakan dan dipatenkan,” demikian penggalan isi gugatan EMG kepada Google.

Dijelaskan juru bicara EMG, Elliot Gottfurcht, teknologi ini memungkinkan pengguna bernavigasi di layar sentuh dengan input unik dan memanipulasi layar untuk melakukan zooming dan scrolling.

“Perangkat mobile seperti smartphone dan tablet yang dibuat Motorola dan Samsung, menggunakan browser Chrome mobile untuk bernavigasi di situs mobile menggunakan teknologi EMG,” jelasnya.

Sementara itu, Google belum memberikan komentar atas laporan ini. Untuk diketahui, ini bukan pertama kalinya EMG membidik browser web di perangkat mobile. EMG pernah juga mengajukan gugatan melawan Apple di 2008, terkait dengan paten yang sama.

EMG menyebutkan teknologinya dipakai di sejumlah perangkat Apple, yakni navigasi halaman web dan aplikasi. Kala itu, gugatan secara spesifik menyebut iTunes Store, iPhone, iPod Touch dan Apple TV sebagai sasarannya. Sumber: detikINET