PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, meminta Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-16.AH.11.01 tahun 2010 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2014 yang dipimpin Muhaimin Iskandar.
Ikhsan, kuasa hukum PKB versi Gus Dur, menjelaskan, Menkumham mengeluarkan SK tersebut tanggal 12 November 2010 disaat sengketa partai belum selesai dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan No 570K/Pdt/Sus/2010 jo 47/PDT.G/2010/PN .Jkt. Pst baru diterima oleh penggugat tanggal 14 Maret 2011.
"Ini tentu SK yang tidak berdasarkan ketentuan UU dalam penerbitannya. Oleh karena itu, layak dan wajib bagi PTUN untuk membatalkan SK Menkumham tersebut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (14/4).
Ia juga menyarankan Menkumham untuk segera mencabut dan membatalkan SK tersebut karena ada dua Undang-Undang yang dilanggar Menkumham, yakni UU 28/199 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/208 tentang Partai Politik yang berbunyi.
"Dalam hal perselisihan kepengurusan partai politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri terkait sampai perselisihan terselesaikan," tegas Ikhsan.
Dia menyebutkan, bila PTUN Jakarta membatalkan SK yang dikeluarkan Menkumham itu, maka seluruh kepengurusan PKB Ancol menjadi gugur dengan sendirinya. "Implikasinya bila PTUN membatalkan SK itu, otomatis Muhaimin Iskandar berhenti sebagai Ketua Umum PKB Ancol dan seluruh produk PKB Ancol akan gugur dan tidak sah lagi," kata Ikhsan.
Ia menyebutkan, dikeluarkannya SK Menkumham yang mengesahkan PKB Muhaimin dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap partai politik sebagaimana yang dilansir oleh Wikileaks.
"Tanpa basa basi, ada sesuatu yang salah, something wrong, kenapa SK itu diterbitkan, jelas UU 2/11 mengatur bahwa menteri mengeluarkan SK untuk kepengurusan partai politik jika sengketa itu selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang baru terbit tanggal 14 Maret 2014. Kalau ada sinyalemen bahwa pemerintah melakukan intervensi terhadap PKB, ya SK itulah bentuk intervensi sengketa parpol yang memenangkan Muhaimin Iskandar," kata dia.
PKB Gus Dur telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN dengan nomor registrasi No.71/G.2011/PTUN/JKT tanggal 24 Maret 2011 lalu. Hari ini, di PTUN telah digelar sidang perdana soal gugatan. Wakil Ketua PTUN Jakarta Bambang Heriyanto mengatakan, gugatan yang diajukan oleh PKB Gus Dur diterima dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yang dimulai tanggal 21 April 2011 mendatang.
"Hakim tetapkan sidang dilakukan terbuka yang dimulai 21 April karena objeknya layak disidangkan karena masih dalam ruang lingkup sengketa PTUN," kata Bambang usai memeriksa berkas gugatan.
Sementara itu, adik kandung Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Lily Chadidjah Wahid mengatakan, bila Menkumham tidak segera mencabut SK pengesahan Muhaimin Iskandar yang jelas-jelas melanggar dua UU, maka dirinya akan memperpanjang persoalan tersebut dengan membawanya ke Mahkamah Internasional.
"Apa yang dilakukan oleh Kemkumham melanggar konvensi internasional PBB yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia tentang pemerintahan yang bersih dengan menerbitkan UU 28/99. Ini dilanggarkan?," tanya Lily. Dia mengancam, jika PTUN tidak mencabut SK itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. via JPNN