Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pemerintah Segera Kaji Hasil Rekomendasi Munas NU 2012

Posted on September 17, 2012

CIREBON – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pengarahannya dalam penutupan Munas dan Konbes NU di Pesantren Kempek, Cirebon Jawa Barat, pada Senin (17/9) siang mengakui mendapatkan penjelasan dari yang mengikuti, menyangkut isu-su fundamental yang dibahas dalam Munas dan Konbes Alim Ulama NU ini.

“Saya juga mendapatkan informasi, dari rekomendasi, yang diserahkan kepada saya selaku presiden. Di mana dalam Munas dan Konbes ini, telah dengan penuh kepedulian, tanggung jawab, ikhtiar dan solusi, termasuk yang dihadapi bangsa sedunia. Untuk itu saya bertrima kasih pada Munas Nu ini,” ujar Presiden.

Dengan demikian Presiden SBY berjanji pemerintah akan mengkaji semua rekomendasi yang diputuskan. Bahwa pemerintah satu hati dengan NU. Apalagi Sebagian dari rekomendasi itu ada hal-hal baru, meski ada sebagian kecil, apa yang ada di rekomendasikan itu ada perbedaan persepsi dan data, namun secara keseluruhan, positif, dan kontruksitf dan terutama terhadap masalah yang dihadapi bangsa ini.

“Yang jelas, kalau berbicara pemerintah, harus dimaknai, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.Artinya, rekoemndasi itu, bisa diteruskan ke semua lembaga negara, ke jajaran penegak hukum, patut dibaca pemuka agama, dan jangan lupa untuk keluarga besar NU sendiri,” ujarnya berharap.

Sementara itu dalam draft mengenai perlunya MPR melihat kembali UUD 1945 untuk amandemen, maka hal itu menurut Presiden perlunya dipikirkan perubahan kelima, agar konstitusi sejalan dengan perkembangan zaman, maka selaku Presiden, mesti memikirkan soal amandemen tersebut harus dengan alasan yang sangat kuat.

“Jangan sampai UUD mengalami bongkar pasang.Mesti dilakukan dengan cara yang baik sesuai aspirasi rakyat, di mana rakyat perlu dimintai pandangannya. Dan, MPR sesuai kewenangannya harus mengamandemen itu sesuai perintah konstitusi. Misalnya ketika saya akan menjadi capres, diminta kesanggupannya untuk melakukan dekrit? Dalam politik sistem politik kita tidak ada lagi ruang mengeluarkan dekrit. Jadi, marilah proses sesuai tatanan ketatanegaraan dalam bernegara.Sehingga tidak setiap saat dilakukan amandemen. Kecuali memiliki urgensi yang luar bisa,” tambah presiden.

Sementara itu dalam pemberantasan korupsi, Presiden membantah terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebagian dari mereka diakui Presiden SBY malah berasal dari partai Demokrat.

“Ada mereka yang dianggap dekat saya. Saya berharap yang lain juga begitu. Jadi, pencegahan dan penindakan korupsi sama pentingnya. Karena itu, pencegahan sangat penting, hukum harus ditegakkan. Termasuk banyaknya korupsi di daerah-daerah. Baik melibatkan oknum parpol, pemerintah, DPR,DPD, pemda maupun DPRD,” tutur Presiden.

Mengenai pajak, Presiden mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Munas Nu kali ini. Karena intitnya pajak itu sumber penerimaan negara untuk belanja negara (APBN), dan 70 persen lebihnya adalah dari pajak, maka kalau pengelolaan pajak lebih baik lagi, maka akan bagus untuk pembangunan bangsa ini.

“Untuk itu, kami akan melakukan renegosiasi kontrak yang tidak adil menjadi lebih adil. Dengan cara yang baik dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa ini. Sebab, saat ini kita juga bersama-sama dengan dunia. Tidak mungkin mengisolasi diri, mesti ada kerjasama di asia Pasifik, Eropa, Amerika, dan negara-negara lain,” katanya.

Sedangkan terkait peran dan upaya pemerintah menyangkut isu penistaan agama, yaitu pelecehan terhadap Islam melalui beredarnya film ‘Innocence of Islam’ menurut Presiden, pihaknya telah menyamapaikan kekecewaannya terhadap pelecahan tersebut, karena hal itu bisa menyulut konflik dan benturan umat beragama di seluruh dunia. ‘Jadi, akibat ulah orang yang tidak bertenggungjawab itu, negara juga akan dibikin repot, dan membuat dunia ini kurang tentram,” tegas presiden lagi. Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme