PKB Ditenggat dua pekan Soal Dugaan Penipuan CPNS oleh Mustofa
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Tengah urung menggelar sidang guna menentukan sanksi terhadap Mustofa, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi D DPRD Jawa Tengah yang diduga menjadi dalang penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Padahal BK sendiri sebenarnya telah menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan Mustofa melanggar kode etik legislatif, yakni penyelahgunaan wewenang.
Ketua Badan Kehormatan DPRD, Nuniek Sriyuningsih menyatakan, keputusan tak jadi digelarnya sidang setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak; diantaranya Kementrian Dalam Negeri serta unsur pimpinan DPRD Jateng.
"Kamu telah menggelar konsultasi dengan pimpinan dewan, dan disarankan persoalan tersebut dikembalikan ke partai yang mengusung Mustofa, yakni PKB," terang Nuniek.
Selain itu BK juga memberikan tenggat waktu dua pekan kepada PKB untuk menyelesaikan persoalan salah satu anggotanya tersebut. Setelah dua pekan, PKB diharuskan memberikan laporan kepada BK terkait hasil yang diraih.
Dikatakan Nuniek, rekomendasi diberikan karena kasus yang dialami Mustofa bukan lagi ranah BK, melainkan sudah ditangani pihak berwajib. Hal itu dikarenakan beberapa korban yang dijanjikan menjadi CPNS telah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.
Atas dasar itulah, lanjutnya, BK menghormati dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, sehingga tidak memanggil Mustofa untuk diperiksa. Sumber: Suara Merdeka