Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Gugatan Gus Choi dan Lily Wahid Kandas

Posted on January 6, 2013

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Kartim Chaeruddin mengabulkan eksepsi dari Partai Kebangkitan Bangsa yang dipimpin Muhaimin Iskandar dalam perkara gugatan yang diajukan Lily Wahid dan Effendi Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi.

Majelis hakim sepakat dengan PKB bahwa gugatan Lily dan Gus Choi prematur. “Mengabulkan eksepsi tergugat (PKB) menyatakan gugatan penggugat (Lily dan Gus Choi) tidak dapat diterima,” kata Kartim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2011).

Kartim mengatakan, dengan dikabulkannya eksepsi dalam putusan sela, maka putusan sela tersebut otomatis menjadi putusan akhir. Maka, sidang pokok perkara gugatan tersebut tidak perlu dilanjutkan.

Saat membacakan pertimbangannya, Kartim mengatakan, permasalahan antara Lily dan Gus Choi dengan PKB harusnya masih menjadi kewenangan internal partai untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, perkara tersebut hendaknya diselesaikan dulu di mahkamah politik PKB yakni majelis tahkim PKB.

Kartim mengungkapkan, faktanya proses di majelis tahkim untuk menyelesaikan perkara Lily dan Gus Choi belum dilaksanakan. Namun, perkara tersebut langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, belum tepat jika perkara tersebut diajukan ke pengadilan. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang (memproses gugatan Lily dan Gus Choi) karena itu, gugatan ini prematur,” jelasnya.

Kartim menambahkan, landasan putusan hakim tersebut adalah pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Kuasa hukum PKB, Anwar Rachman mengaku putusan majelis hakim sudah tepat. Dia mengatakan, harusnya sebelum maju ke pengadilan, perkara tersebut harusnya di proses di mahkamah politik PKB yakni majelis tahkim.

Ketika ditanya apakah majelis tahkim PKB akan memproses gugatan Lily dan Gus Choi, Anwar mengatakan majelis tak akan memprosesnya. “Karena kasus ini sudah diproses di pengadilan. Kecuali jika kasus ini belum diproses di pengadilan,” kata Anwar yang juga anggota majelis tahkim PKB ini.

Sementara pihak Lily dan Gus Choi akan mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. Selain itu akan mengajukan gugatan baru. Diketahui, Lily dan Gus CHoi menggugat PKB karena keduanya dicopot dari keanggotaan partai dan DPR. Lily dan Gus Choi menilai pencopotan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga keduanya menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber: OkeZone

Terbaru

  • Lowongan Kerja Leader di BRI Melalui BFLP Specialist 2026, Cek Syarat Lengkapnya Di Sini!
  • Inilah Cara Ajukan KUR BSI 2026 yang Cair Hingga 500 Juta Tanpa Riba!
  • Ini Trik Supaya Pengajuan KUR BRI 2026 Kalian Cepat Disetujui!
  • Inilah Cara Mengenali Gejala Virus Nipah dan Langkah Pencegahannya
  • Spesifikasi Minimal PC untuk Game Arknights: Endfield
  • Apa itu Pengertian RSVP?
  • Inilah Kode Warna Emas/Gold di Canva
  • Ini Trik Supaya CCTV 24 Jam Nggak Bikin Kantong Jebol Karena Kuota dan Listrik!
  • Belum Tahu Apa Itu Store Associate? Inilah Tugas, Tanggung Jawab, dan Bocoran Gajinya Secara Lengkap
  • Inilah Aturan Saldo Minimal BNI Biar Rekening Kalian Nggak Hangus
  • Apakah Screenshot Story WA Ada Notifnya atau Nggak!
  • Inilah Cara Langganan YouTube Music Premium 2026 Khusus Pelajar Agar Kantong Nggak Jebol!
  • Inilah Kumpulan Ide Bio WhatsApp Keren dan Aesthetic Biar Profil Kalian Makin Hits!
  • Sering Ditolak Pinjaman? Ini Trik Supaya Nama Kalian Bersih dari Blacklist BI Checking
  • Cara Munculin Tanda Love Merah di Story IG, Ternyata Ini Rahasianya!
  • Inilah Cara Transfer DANA ke DANA Tanpa Verifikasi KTP yang Praktis dan Aman!
  • 02129187000 Nomor Apa? Simak Penjelasan Lengkap dan Cara Blokirnya Biar Nggak Terganggu Lagi
  • Sering Ditelepon 14010? Jangan Panik, Inilah Penjelasan Lengkap Mengenai Siapa Pemilik Nomor Tersebut!
  • 818 Nomor Apa, Jangan Langsung Dimatiin Kalau XL Lagi Telepon!
  • 1500597 Nomor Telepon Apa? Ini Dia Jawaban Lengkap dan Cara Menghadapinya!
  • 1500877 Nomor Apa? Ternyata Ini Pemilik Nomor yang Sering Telepon Kalian!
  • Cara Berhenti Langganan Melolo Biar Saldo Dana Nggak Terus-terusan Kepotong Otomatis!
  • Inilah Trik Mengatasi Riwayat Pendidikan yang Hilang di Info GTK Supaya Tetap Valid!
  • Inilah Cara Mengaktifkan & Mematikan Opsi Pengembang HP Samsung dengan Mudah!
  • Inilah Jam Berapa Gaji Payroll Masuk ke Rekening dan Kenapa Bisa Telat
  • Caranya Cek Nomor Kartu ATM Mandiri Lewat Email, Praktis Banget Buat Transaksi Online!
  • Gini Caranya Atasi Rombel 0 dan Siswa 0 di Info GTK, Ternyata Nggak Ribet Kok!
  • Coretax 2026: Inilah Alasan Kenapa Bukti Potong A1 Kalian Sekarang Nggak Nihil Lagi
  • Inilah Cara Atasi Masalah Akun dan Sinkron Dapodik 2026 Terbaru
  • Inilah Cara Mengatasi Notifikasi Gagal Didaftarkan Saat Mutasi Dapodik 2026
  • Spotify Introduces Group Chat Feature: Sharing Music and Podcasts with Friends Directly
  • Microsoft Will Fix Windows 11 Performance and User Experience Issues in 2026
  • Windows 11 KB5074105 Update Explained
  • Windows 11 Start Menu Resize Issues Explained
  • Definitely Not Fried Chicken Game Explained
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Contoh Sourcecode OpenAI GPT-3.5 sampai GPT-5
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme