Gugatan Gus Choi dan Lily Wahid Kandas
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Kartim Chaeruddin mengabulkan eksepsi dari Partai Kebangkitan Bangsa yang dipimpin Muhaimin Iskandar dalam perkara gugatan yang diajukan Lily Wahid dan Effendi Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi.
Majelis hakim sepakat dengan PKB bahwa gugatan Lily dan Gus Choi prematur. "Mengabulkan eksepsi tergugat (PKB) menyatakan gugatan penggugat (Lily dan Gus Choi) tidak dapat diterima," kata Kartim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2011).
Kartim mengatakan, dengan dikabulkannya eksepsi dalam putusan sela, maka putusan sela tersebut otomatis menjadi putusan akhir. Maka, sidang pokok perkara gugatan tersebut tidak perlu dilanjutkan.
Saat membacakan pertimbangannya, Kartim mengatakan, permasalahan antara Lily dan Gus Choi dengan PKB harusnya masih menjadi kewenangan internal partai untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, perkara tersebut hendaknya diselesaikan dulu di mahkamah politik PKB yakni majelis tahkim PKB.
Kartim mengungkapkan, faktanya proses di majelis tahkim untuk menyelesaikan perkara Lily dan Gus Choi belum dilaksanakan. Namun, perkara tersebut langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, belum tepat jika perkara tersebut diajukan ke pengadilan. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang (memproses gugatan Lily dan Gus Choi) karena itu, gugatan ini prematur," jelasnya.
Kartim menambahkan, landasan putusan hakim tersebut adalah pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Kuasa hukum PKB, Anwar Rachman mengaku putusan majelis hakim sudah tepat. Dia mengatakan, harusnya sebelum maju ke pengadilan, perkara tersebut harusnya di proses di mahkamah politik PKB yakni majelis tahkim.
Ketika ditanya apakah majelis tahkim PKB akan memproses gugatan Lily dan Gus Choi, Anwar mengatakan majelis tak akan memprosesnya. "Karena kasus ini sudah diproses di pengadilan. Kecuali jika kasus ini belum diproses di pengadilan," kata Anwar yang juga anggota majelis tahkim PKB ini.
Sementara pihak Lily dan Gus Choi akan mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. Selain itu akan mengajukan gugatan baru. Diketahui, Lily dan Gus CHoi menggugat PKB karena keduanya dicopot dari keanggotaan partai dan DPR. Lily dan Gus Choi menilai pencopotan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga keduanya menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber: OkeZone