Otong Abdurrahman: Soal Test Kendaraan, Harusnya Dahlan Iskan Segera Ditindak
Jakarta - Anggota FPKB DPR RI, Otong Abdurahman, berharap kepolisian bersikap tegas dengan menindak Menteri BUMN, Dahlan Iskan, lantaran mengemudikan mobil bodong di jalan raya.
"Kalau dibilang uji kelayakan kendaraan, itu seharusnya tidak di jalan raya, apalagi plat nomor yang dipakai tidak terdaftar di kepolisian. Aparat harus tegas bersikap, Dahlan sudah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," tegas legislator yang akrab disapa Kang Otong kepada awak media www.dpp.pkb.or.id, Senin, (7/1/2013).
Selain melanggar UU Lalu Lintas, tindakan Dahlan Iskan melakukan uji kendaraan di jalan raya, menurutnya, juga sudah melampaui kewenangannya sebagai seorang menteri.
"Pak Dahlan bukan petugas penguji kendaraan, beliau sudah melampaui kewenangan, saya harap Pak SBY sebagai pimpinan perlu memberi peringatan atas sikap Dahlan yang tak patut ditiru karena biar bagaimanapun beliau adalah anggota kabinet," katanya.
Perlu diketahui, mobil listrik Tucuxi seharga seharga Rp 1,5 miliar yang dikemudikan langsung oleh Dahlan itu mengalami rem blong sehingga menabrak tebing dan tiang listrik di Tawangmangu Karanganyar, pada Sabtu 5 Januari 2013.
Mobil Tucuxi dengan Plat D 19 yang belakangan disebut-sebut tidak terdaftar dikepolisian, sudah di otak-atik sistem rem standarnya oleh montir bengkel Kupu-Kupu Malam dan tim Dahlan sendiri.
"Pak Dahlan harus bertanggung jawab atas peristiwa itu, syukur tidak ada korban, kalau ada korban jiwa saya kira akan berdampak negatif bagi dirinya," katanya.
via DPP PKB