Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Korea Selatan Batasi Game Online dengan Cinderella Law

Posted on March 22, 2013 by Syauqi Wiryahasana
Pemerintah Korea Selatan mengelurkan beberapa kebijakan terkait permainan online yang dianggap meresahkan bagi para penggunanya. Tujuannya memang baik yaitu mengurangi ketergantungan terhadap permainan online yang dianggap menjadi masalah laten di negara maju itu. Peraturan yang dijuluki "Cinderella Law" itu memaksa para pemain di bawah umur untuk menyudahi sesi permainan mereka begitu lewat tengah malam. Hal itu termasuk dalam kebijakan pemadaman tengah malam yang berlaku bagi pemain di bawah umur begitu melampaui pukul 24.00. Peraturan itu juga mencakup "penurunan kecepatan" yakni kecepatan koneksi akan sengaja diturunkan secara dramatis bila pengguna terhubung dalam waktu tertentu. Adalah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Turisme yang mencetuskan ide ini. Tujuannya adalah mencegah pemain di bawah umur untuk memainkan game online yang banyak diketahui bisa membuat kecanduan. Sasaran program ini adalah 19 judul permainan role playing yang sudah mewakili 79 persen pasar game online domestik di sana misalnya "Barameui Nara", "Maple Story" dan "Mabinogi". Untuk sementara, baru empat judul yang dikenai program ini seperti "Dungeon & Fighter" maupaun "Dragon Nest". Dikutip dari The Korea Herald, kebijakan ini diambil karena kekhawatiran bahwa generasi muda Korea kian terbelit dengan kecanduan game online. Mulai bermunculan kasus seperti orang yang sekarat akibat menghabiskan waktu berhari-hari tanpa istirahat hanya untuk bermain game online. Hingga kisah tragis bayi yang baru lahir karena kelaparan akibat pengabaian dari orang tua yang sibuk bermain game online. Sementara itu, peraturan tersebut mendapat reaksi keras. Perkumpulan yang menamakan dirinya Asosiasi Industri Game Korea (KAOGI) bersiap untuk mendaftarkan gugatan kepada Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Turisme yang mengeluarkan peraturan tersebut. KAOGI berpendapat, peraturan tersebut meski bermaksud baik, telah melampaui prinsip dasar dari konstitusi negara yang menjamin kebahagiaan, kebebasan, dan kepantasan. Selain itu, mereka memprotes peraturan yang hanya dikenakan kepada perusahaan asal Korea tapi tidak mencakup perusahaan selain itu.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically