Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

NU Online Gelar Diskusi Geneologi Fiqh Nusantara

Posted on November 8, 2013

Situs Resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama NU Online mengaji genealogi keilmuan fiqih ulama Nusantara. Kajian ini melacak jalan panjang transmisi keilmuan fiqih mulai dari pemberian ijazah, kekuatan sanad, penelaahan terhadap penyebaran ilmu fiqih tanpa ijazah, dan pembabakan para fuqaha.

Kajian ini menghadirkan peneliti geneologi ulama Nusantara Maftuchan dari Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan. Peneliti yang merupakan santri senior di pesantren Gus Dur ini memaparkan secara rinci sanad yang dimiliki ulama di Nusantara.

“Ulama Nusantara menjadi bagian penting dalam dunia kajian keislaman. Mereka umumnya interdisipliner, menguasai lebih dari satu bidang keilmuan,” kata Maftuchan.

Menurutnya, perpindahan keilmuan ulama Nusantara terutama bidang fiqih ke tangan murid mereka dibangun secara ketat. Murid akan mendapat ijazah dari gurunya ketika ia mengaji sebuah kitab dengan khatam kepada kiainya.

Dalam tradisi mereka, ijazah menjadi surat jalan dari seorang kiai terhadap muridnya untuk mengajarkan kembali kitab yang pernah dipelajari muridnya. Tanpa ijazah, murid itu tidak akan berani mengajarkan kitab tersebut.

Ijazah diberikan seorang kiai kepada murid tertentu yang dinilai mampu menjadi guru kelak secara keilmuan maupun kezuhudan. Ijazah dalam tradisi mereka berbeda dengan ijazah sekolah yang bersifat formal sebagai tanda kelulusan tanpa jaminan kemampuan keilmuan.

Kajian geneologi hadir di tengah kajian rutin Thoriqotul Hushul Ala Ghoyatil Wushul, kitab ushul fiqih karya Rais Aam PBNU KH M. Ahmad Sahal Mahfudz di kantor redaksi NU Online, Gedung PBNU, lantai 5, Jakarta Pusat, Kamis (7/11) petang. Thoriqotul Hushul menjelaskan Ghoyatul Wushul, kitab karya Abu Zakaria Al-Anshori.

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme