Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sangat penting sebagai peredam masalah kerukunan di masyarakat. Apalagi potensi konflik selalu ada di setiap daerah.
“FKUB ini unik, satu-satunya organisasi yang merupakan kumpulan majelis agama yang cukup besar,” kata Menag pada pembukaan rapat kordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional di Jakarta, Senin (29/6) malam seperti dilansir oleh situs kemenag.go.id.
Menurut Menag, FKUB merupakan organisasi yang khas cukup unik, dari 34 provinsi ada di 33 provinsi yang belum Kalimantan Utara. Dari 514 kabupaten/kota, sudah berdiri 479 FKUB, jadi jika ditotal seluruhnya 512 FKUB.
“Tidak melihat di negara lain ada, ini sesuatu yang khas, unik, kita perlu mensyukuri,” ujar Menag dihadapan peserta dari berbagai daerah.
Menag lebih lanjut mengatakan, Kementerian Agama mencoba merancang undang-undang tentang perlindungan umat beragama. “Ini tidak sederhana, pelik,” ujarnya.
Menurutnya, kekuatan agama sangat dahsyat bisa jadi konstruktif kalau mampu melaksanakannya. Namun agama bisa jadi faktor destruktif, menghancurkan peradaban seperti yang pernah terjadi di belahan dunia ini.
“Itulah mengapa diperlukan undang-undang agar kita memiliki kesamaan cara pandang, kita butuh masukan dari berbagai kalangan, seperti apa definisi penistaan agama atau penghinaan agama,” papar Menag.
Lalu lanjut dia, lembaga apa yang berwenang mengadili, menghakimi, atau menghukumi? “Kami berharap pertemuan FKUB ini bisa mendiskusikan masalah tersebut,” pinta Menag.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mubarok melaporkan kegiatan yang berlangsung hingga 2 Juli mendatang diikuti pengurus FKUB provinsi, kabupaten/kota dan pejabat Kemenag.
“Kegiatan ini bertujuan mencari masukan dari wilayah terkait upaya pengembangan kerukunan umat beragama. Juga sebagai upaya pencegahan gejolak politik dalam rangka pemilihan umum kepala daerah,” jelas Mubarak. Red: Mukafi Niam
Sumber: NU Online