Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

RUU Wawasan Nusantara Disahkan

Posted on July 10, 2015

Jakarta, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Wawasan Nusantara (RUU Wanus) sebagai RUU usul inisiatifnya. RUU Wanus termasuk 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015. Pengusulnya ialah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

“Sidang paripurna yang lalu mengamanatkan agar kami memperjuangkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam prolegnas prioritas,” kata Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7), dalam siaran pers DPD RI yang diterima NU Online, Kamis.

Ketua DPD RI Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) yang memimpin acara tersebut. Berikutnya, rapat kerja (raker) tiga pihak yang setara (tripartit) antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah menyepakati RUU Wanus sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2015.

Gede Pasek Suardika memaparkan, pertimbangan PPUU DPD RI menyusun RUU Wanus, bahwa setiap bangsa dan negara yang merdeka memiliki cara pandang yang menegaskan hakikat eksistensinya dan mengelola kehidupan masyarakatnya menuju tujuan negara-bangsa yang bersangkutan. “Agar negara-bangsa itu tidak kehilangan arah di tengah pergaulan dunia,” tuturnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki cara pandang berskala nasional bernama wawasan nusantara yang sumbernya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Persoalannya, kemunduran wawasan Nusantara menyebabkan krisis multidimensi berbangsa dan bernegara.

Karena reformasi menuntut demokratisasi, hak asasi manusia, ekonomi kerakyatan, otonomi daerah, pengelolaan sumberdaya alam berkeadilan, kebhinnekaan, dan kearifan lokal maka PPUU DPD RI memperbarui cara pandang wawasan Nusantara tersebut berbentuk produk hukum yang mengikat penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Mahbib Khoiron)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme