Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Koruptor, NU Rekomendasikan Pemiskinan sampai Hukum Mati

Posted on August 4, 2015

Jombang, NU Online
Ketua Komisi F yang juga Wakil Sekjen PBNU Masduqi Baidlawi mengatakan, koruptor harus dihukum maksimal. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudharat dalam jangka panjang.

“Selain korupsi, pencucian uang (money laundry) juga masuk kategori ini,” ucap Masduqi kepada NU Online usai memimpin rapat komisi F yang di gedung KH M Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng Cukir, Diwek, Jombang, Selasa (4/8).

Para muktamirin bersikap, lanjut Masduqi, NU harus memperkuat garis perjuangan anti-korupsi untuk melindungi ulama, jamaah dan organisasinya. Selain itu, juga melindungi hak rakyat dari kezaliman koruptor. “Terpenting, NU musti mendidik para calon pejabat untuk tidak berdamai dengan korupsi dan pencucian uang,” tandasnya.

Cak Duqi, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa para koruptor akan menerima sanksi meliputi sanksi moral, sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman mati sebagai hukuman maksimal. “Tapi, hukuman berat ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Anggota komisi F juga sepakat tentang pemberian hukuman yang lebih berat lagi bagi penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang terlibat tindak pidana korupsi. Sebaliknya, negara  harus melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi.

Anggota Komisi F Alissa Wahid menambahkan, NU menolak praktek kriminalisasi terhadap seluruh pegiat anti-korupsi oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum harus dapat menegakkan keadilan dan tidak berlaku sewenang-wenang.

“Penegak hukum yang menangani terhadap kasus hukum, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, harus melakukannya secara tepat dan cepat, berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum,” papar Alissa.

Putri sulung Gus Dur ini berharap alim ulama serta para pemuka agama dan tokoh masyarakat menjadi teladan dan penjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan perilaku anti-korupsi. “Mari kita dukung pemberantasan korupsi yang membuat republik ini sakit,” pungkasnya. (Musthofa Asrori/Abdullah Alawi)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme