Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Sikap Tegas Sarbumusi soal TKA dan Liberalisasi Tenaga Kerja Indonesia

Posted on August 27, 2015

Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) menilai investasi modal asing masuk ke Indonesia sebagai keniscayaan dari liberalisasi ekonomi namun harus disikapi secara bijaksana dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat Indonesia.

Presiden DPP K-Sarbumusi Drs HM Syaiful Bahri  Anshori MP di Jakarta, Rabu (26/8) menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mensyaratkan mahir berbahasa Indonesia sudah benar dan sesuai dengan regulasi perundang undangan diatasnya yakni Undang Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Regulasi tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di negaranya. Karena itu sangat disayangkan ketika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berupaya menghapus klausul dan persyaratan tersebut,” kata Syaiful didampingi Sekretaris Jenderal Sukitman Sudjatmiko.

Sukitman menambahkan, selain menabrak aturan dan regulasi di atasnya, juga sangat tidak arif dan berpihak kepada tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.

Atas dasar pertimbangan dan situasi tersebut, DPP K-SARBUMUSI menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menolak dengan tegas wacana Presiden Republik Indonesia tentang penghapusan syarat berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing sebagaimana termaktub dalam Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Undang Undang No.24 Tahun 2009.
  2. Mengecam dengan keras keberadaan tenaga kerja asing asal China yang membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia. Dan menuntut kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera membuat aturan yang tegas tentang investasi China dengan tidak serta merta membawa tenaga kerja asing asal China.
  3. Menuntut kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk membenahi kebijakan terkait tenaga kerja asing dan keberpihakan kepada tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.

Demikian pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Liberalisasi Tenaga Kerja Indonesia.

“Dan kami menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia untuk terus berjuang melawan segala bentuk regulasi yang tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat Indonesia dan berbagai bentuk penindasan buruh dengan cara memperkuat persatuan dan solidaritas di antara sesama buruh dan rakyat Indonesia,” kata Sukitman. (Gatot Arifianto/Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme