Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

LPBI NU: Revisi UU tentang Penanggulangan Bencana!

Posted on November 17, 2015

Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) bersama beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana melakukan kampanye damai untuk mendorong revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kampanye dilakukan dengan membagikan bunga mawar putih, cotton bud, dan kartu pos yang berisi seruan bagi anggota DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU tersebut. Materi kampanye diberikan kepada seluruh anggota DPR sesaat menjelang pelaksanaan sidang paripurna yang dilaksanakan Senin (16/11).

Fakta mencatat bahwa masih memiliki kelemahan dalam implementasi UU 24/2007. Penetapan status bencana, koordinasi lintas sektoral, sampai pengelolaan dana siap pakai merupakan beberapa persoalan yang kerap muncul di lapangan. Menyikapi hal tersebut, LPBI NU bersama organisasi-organisasi kebencanaan lain yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana mengusulkan revisi  terhadap UU 24/2007 terkait beberapa hal:

  1. Kejelasan definisi bencana dengan menambah arti penting mengenai kapasitas yang dimiliki oleh para pihak terutama masyarakat dalam menghadapi bencana.
  2. Landasan, asas, dan tujuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; yang meliputi tujuan penanggulangan bencana, kompetensi yang dimiliki penanggung jawab dan penyelenggara penanggulangan bencana, perlunya menyebutkan sektor/bidang lain yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewajiban pemerintah dalam meningkatkan kapasitas seluruh stakeholder, dan kejelasan dalam penetapan status, tingkatan, serta jangka waktu penanganan bencana.
  3. Masalah kelembagaan, memperkuat posisi BNPB terutama terkait fungsi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Negara terkait serta mengusulkan Dewan Penanggulangan Bencana (yang terdiri dari pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait) sebagai pengganti unsur pengaah.
  4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, melalui kejelasan dalam hak, kewajiban, serta peranannya dalam penanggulangan bencana.
  5. Peran serta organisasi non pemerintah dan lembaga internasional dalam mensinergikan aktivitasnya dalam kegiatan penanggulangan bencana, termasuk penataan bantuan Indonesia ke luar negeri.
  6. Perlunya perbaikan dalam beberapa aspekterutamaperencanaan terkait penanggulangan bencana yang merujuk pada hasil kajian risiko dan memadukan perencanaan tersebut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  7. Mengenai pendanaan dan investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana penanggulangan bencana yang memadai berdasarkan hasil kajian risiko bencana.

Ketua PP LPBI NU M. Ali Yusuf mengatakan bahwa keberadaan UU 24/2007 selama ini belum cukup kuat untuk memayungi proses penyelenggaraan penanggulangan bencanaseperti yang diharapkan. Masih banyak persoalan terkait penanggulangan bencana, baik di Pusat maupun di Daerah yang masih belum terurai, salah satunya aspek kelembagaan dan pendanaan.

Sebagai contoh, katanya, pada saat penanganan bencana asap kemarin, sepertinya hanya BNPB yang berperan, sementara Kementerian dan Lembaga yang lain terlihat kurang berperan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga seperti seperti cuci tangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan bencana asap kepada Pemerintah Pusat. Kita berharap dengan adanya revisi UU No. 24 tahun 2007 ini penyelenggaraan penanggulangan bencana ke depan lebih efektif, sistematis, terarah dan terpadu.

Selanjutnya, Ali Yusuf mengajak semua pihak terkait (Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar terwujud Indonesia yang tangguh terhadap bencana. (Red: Mahbib)

 

 

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Inilah Inovasi Terbaru Profesor UI: Pelumas Mobil dari Minyak Nabati!
  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Kementerian Pendidikan: Mapel Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027!
  • Ketua Fraksi PKB MPR-RI: Kemenag Respon Cepat Pendidikan Santri Ndolo Kusumo Pati yang Terdampak
  • Viral Video Sejoli Di Balai Kota Panggul Trenggalek, Satpol PP Janji Usut
  • Video Viral Wakil Wali Kota Batam Tegur Keras Pasir Ilegal
  • LPDP Buka Peluang Beasiswa S3 Prancis 2026, Simak Syaratnya!
  • Inilah Panduan Lengkap dan Aturan Main Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2026
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar MOFA Taiwan Fellowship 2027
  • RESMI! Inilah Macam Jalur di SPMB Sekolah Tahun Ajaran 2026
  • Ini Loh Rute Terbaru TransJOGJA Per Mei 2026, Jangan Salah Naik!
  • Inilah Jadwal Operasional MRT Jakarta Per Mei 2026, Berubah Dimana?
  • Inilah Syarat dan Mekanisme Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Talenta (OSN, Seniman, Hafidz, Atlet dll) 2026/2027
  • Inilah Daftar Saham Farmasi di BEI Per Mei 2026, Pilih Mana?
  • Kesehatan Mental Itu Penting: Inilah Isi Chat Terakhir Karyawan Minimarket Sukabumi Bundir
  • Inilah Kampus Swasta Terbaik Jurusan Farmasi di Area Malang Raya
  • Cara Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026 Pakai Akun Lembaga dan PTK Guru Madrasah Aktivasi
  • Survei Parpol Terbaru: Gerindra Unggul, PDIP Ketiga, PKB 5%
  • PKB Resmi Jalin Kerjasama dengan Institut Teknologi & Sains NU Kalimantan
  • Inilah Urutan Terbaru Pangkat TNI Angkatan Darat! (Update 2026)
  • Inilah Panduan Lengkap Operator Sekolah Mengelola SPTJM e-Ijazah dan Menghindari Kesalahan Fatal Data Kelulusan
  • Inilah Syarat dan Penilaian Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur UTBK
  • Download Video Viral Guru Bahasa Inggris? Awas Berisi Virus!
  • PKB Minta Kasus C4bul Pendiri Ponpes Pati Tidak Ada Ampunan & Tuntutan Maksimal
  • Inilah Kronologi Video Viral Preman vs Sopir Di Sumedang
  • Ini Alasan UKP Pariwisata Disindir Konten Kreator Drone Gunung Rinjani
  • Inilah Kronologi Viral Video Dugaan Asusila Pegawai Disdik Pasuruan di Mobil Dinas
  • Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat: Dari Video Viral Sampai Sidang Etik Ini Kronologinya
  • ASUS ExpertBook Ultra: Produk Flagship yang Cerminkan Kepemimpinan ASUS di Pasar Global
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme