Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan putusan sidang Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata sejumlah Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan terkait pembakaran hutan. PBNU menilai putusan sidang PN ini tidak berpihak pada kemaslahatan umum.

“Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin (4/1) sore. Kang Said menilai gugatan KLHK terhadap pihak-pihak yang membakar hutan sudah tepat. Sikap KLHK merupakan bentuk perlindungan negara atas kelangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Sementara Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini menambahkan, gugatan KLHK menandai kehadiran negara sebagai garda depan demi hajat hidup masyarakat. Kebakaran hutan berdampak luar biasa, bukan saja pada aspek ekonomi tetapi juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. “Yang patut disesalkan adalah putusan hakim pada 30 Desember 2015 lalu yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha membela hajat hidup warga negara,” kata Helmy. (Red Alhafiz K) Sumber: NU Online