Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Apakah Penggunaan Obat Tetes Telinga Dapat Membatalkan Puasa?

Posted on April 8, 2022

Jakarta,

Semua orang pasti menginginkan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan tanpa adanya gangguan, terlebih lagi saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Salah satu gangguan yang bisa dialami oleh seseorang adalah gangguan pada telinga. Biasanya obat tetes menjadi salah satu dari solusi untuk mengatasi gangguan tersebut. Namun, apakah orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk menggunakan obat tetes tersebut?

Sebagaimana dilansir dari , secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.

Menurut penjelasan dari berbagai ulama, di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (2/379).

Namun, hal ketentuan di atas bisa saja berubah hukumnya andaikan orang tersebut mengalami kondisi telinga yang sampai menyebabkan rasa nyeri yang sangat memberatkannya dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan bantuan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Jika kondinya seperti itu, maka memasukkan obat tetes diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Jadi penggunaan obat tetes telinga saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau atau meminimalisirnya dengan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.

Tulisan ini diolah dari artikel keislaman berjudul “Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa?”

Kontributor: Ahmad Hanan Editor: Syakir NF

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme