Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi , kami mau bertanya, pada sebagian masyarakat suntik vaksin berakibat pada kelemahan kondisi fisik seseorang. Dalam kondisi ini di tengah Ramadhan apakah suntik vaksin dapat diartikan membatalkan puasa? Kami mohon jawabannya pak. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (hamba Allah/Jaksel)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Suntik vaksin dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 9 April 2022 M. Sebelumnya, kami akan mengutip pandangan lembaga ini terkait hukum asal suntik vaksin saat berpuasa.
Lembaga ini memutuskan bahwa suntik vaksin tidak membatalkan ibadah puasa. Dari keterangan kalangan medis yang diterima, lembaga ini menyatakan bahwa proses vaksinasi dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik.
Berdasarkan gambaran tersebut, LBM PBNU menyimpulkan bahwa suntik vaksin tidak memenuhi unsur yang membatalkan puasa karena lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami, juga bukan lubang buatan yang kasatmata (yang masuk kategori membatalkan puasa).
لَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ إِلَى دَاخِلِ لَحْمِ السَّاقِ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ السِّكِّيْنَ فَوَصَلَتْ مُخَّهُ، لَمْ يُفْطِرْ، لِأَنَّهُ لَمْ يُعَدَّ عُضْوًا مُجَوَّفًا
Artinya: “Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin [Riyadh: Daru ‘Alam al-Kutub: tt], juz II, halaman 222).
Demikian hukum asal suntik vaksin pada saat berpuasa. Adapun jika proses vaksinasi dikhawatirkan dapat memperlemah fisik seseorang yang berpuasa, maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku sebagaimana kemakruhan bekam bagi orang yang menjalankan ibadah puasa jika hal itu dikhawatirkan memperlemah fisiknya dengan penjelasan berikut.
لَا يَفْسُدُ الصَّوْمُ بِالفَصْدِ وَالحِجَامَةِ لَكِنْ يُكْرَهُ خِيْفَةَ الضَّعْفِ
Artinya: “Puasa tidak batal sebab fashd (mengeluarkan sumbatan dan darah kotor melalui pembuluh darah vena) dan hijamah (bekam yaitu mengeluarkan sumbatan dan darah kotor melalui pembuluh darah kapiler), tetapi hal itu dimakruhkan jika khawatir bisa melemahkan dirinya.” (Abul Qasim ‘Abdul Karim Ar-Rafi’i, Al-‘Aziz Syarhul Wajiz, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet Ke-1, 1417 H/1997 M], juz III, halaman 195).
Oleh karena itu, LBM PBNU merekomendasikan agar vaksinasi dilakukan pada malam hari Ramadhan jika menurut pertimbangan dokter vaksinasi pada siang hari akan memperlemah yang bersangkutan. LBM PBNU merekomendasi vaksinasi pada malam Ramadhan meski vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.