Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

BitMEX Memecat Seperempat Tenaga Kerjanya

Posted on April 5, 2022

BitMEX telah memberhentikan 75 pekerja, mewakili sekitar 25% dari tenaga kerjanya. Perusahaan mengklaim bahwa PHK massal tidak akan mengganggu operasi normal. Acara Penembakan Massal

BitMEX

BitMEX sedang membersihkan rumah.

75 Karyawan BitMEX diberi tahu minggu lalu bahwa mereka akan diberhentikan pada akhir April, sumber mengatakan kepada The Block. PHK ini akan mewakili seperempat dari total tenaga kerja bursa yang berbasis di Seychelles.

Menurut salah satu juru bicara BitMEX:

“BitMEX membuat perubahan pada tenaga kerja kami untuk merampingkan fase berikutnya dari bisnis kami. Prioritas utama kami adalah memastikan semua karyawan yang akan terkena dampak mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. Juru bicara

juga mengatakan bahwa pertukaran akan terus berfungsi secara normal, meskipun ada pemecatan.

Chief executive officer perusahaan, Alexander Höptner, akan tetap ada. Höptner menggantikan salah satu pendiri BitMEX, Arthur Hayes, yang mengundurkan diri sebagai CEO pada Oktober 2020 di tengah tuduhan bahwa ia dan dua pendiri lainnya, Benjamin Delo dan Samuel Reed, telah melanggar undang-undang anti pencucian uang (AML).

Ini biaya pada akhirnya merugikan platform derivatif crypto $1o0 juta Agustus lalu dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas dan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan. Pada bulan Maret tahun ini, ketiga pendiri telah mengaku bersalah karena melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan dengan sengaja gagal untuk menetapkan prosedur AML yang memadai. Ketiganya menghadapi hukuman penjara dan denda jutaan.

Penawaran BitMEX secara historis termasuk turunan Bitcoin secara khusus, tetapi pertukaran telah menambahkan penawaran baru yang mencakup turunan Ethereum selain penawaran perdagangan spot, perantara, dan hak asuh.

Artikel ini disadur dari cryptobriefing.com sebagai kliping berita saja. Trading dan Investasi Crypto adalah hal yang beresiko, silakan baca himbauan BAPPEBTI, OJK, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia. Kami bukan pakar keuangan, pakar blockchain, ataupun pakar trading. Kerugian dan kealpaan karena penyalahgunaan artikel ini, adalah tanggungjawab anda sendiri.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme