Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pertamina Apresiasi TNI/Polri yang Atasi Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Posted on April 2, 2022

Jakarta,

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah berhasil menindak penyalahgunaan Solar Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia. Pertamina pun memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi tersebut.

 

Beberapa penangkapan dilakukan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim. Petugas berhasil menyita 1,4 ton lebih solar subsidi. Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda enam yang memiliki tanki modifikasi. 
 
Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Pada peristiwa tersebut berhasil disita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tanki  pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap enam orang tersangka. 
 
Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat, lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. 
 
“Tentu ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara, dan praktik seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu,” kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero), Fajriyah Usman, Jumat (1/4/2022) di Jakarta.
 
Ia menambahkan, Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran POLRI dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
 
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini. 
 
Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU. 
 
“Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU/SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi,” jelas Fajriyah.

 

Perlu diketahui solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut  orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

 

“Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” jelas Fajriyah.

 

Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
 
Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.
 
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya,” ajak Fajriyah.
 
Editor: Kendi Setiawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Trik Hubungkan Telegram ke WaIDN Biar Saldo Ngalir Terus!
  • Caranya Mengatasi Kode Verifikasi PayPal yang Nggak Pernah Nyampe di HP
  • Inilah Cara Cek Pencairan KJP Plus Januari 2026 Biar Nggak Bingung Lagi
  • Inilah Cara Cek Dana PIP yang Cair Senin 19 Januari 2026 Lewat HP!
  • Ingin Kuliah Gratis di 2026? Ini Cara Daftar KIP Kuliah via HP dan Syarat Lengkapnya!
  • Inilah Cara Cek Status KIS Bansos Aktif Secara Instan Lewat Smartphone Kamu!
  • Inilah Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2026 yang Paling Gampang!
  • Ini Trik Ampuh Mengatasi Kode Verifikasi PayPal yang Nggak Kunjung Masuk!
  • Sering Gagal Transaksi? Ini Cara Mengatasi Kode FP2769 di BRImo yang Bikin Pusing!
  • Layar Oppo Muncul Error Hubungan Baterai? Gini Cara Beresinnya Sampai Tuntas!
  • Cara Munculin Menu Hadiah Melolo di iPhone
  • Inilah Cara Main Melolo Drama Biar Gak Boros Kuota dan Saldo Cair Terus!
  • Ini Trik Rahasia Cara Memunculkan Potongan Harga TikTok Shop yang Nggak Muncul di Akun Kalian!
  • Threads Ternyata Sudah Lebih Rame dari X di Android
  • Bocoran Terbaru Pixel 10a: Tanggal Rilis Lebih Awal dan Harganya Nggak Jadi Naik?
  • Inilah Cara Main Aplikasi Layla Biar Dapat Teman dan Cuan Sekaligus!
  • Apa itu Apple Creator Studio?
  • Inilah Alasan Kenapa Tidak Bisa Melihat Status WA Padahal Tidak Diprivasi dan Trik Mengatasinya!
  • Lupa Email Akun Higgs Domino? Ini Cara Mengatasinya
  • Apa itu WhatsApp Aero? Aman atau Tidak + Cara Downloadnya
  • Inilah Kenapa Paket JNE Muncul Status Nobody At Home dan Cara Mengatasinya Biar Nggak Panik!
  • Gagal Aktivasi BSI Mobile? Inilah Arti Pesan Error 53 Saving Account Not Registered dan Solusinya
  • Cara Cuan dari Hobi Baca Novel/Komik Online
  • Hp Vivo Kalian Muncul Notif Data Spasial Sistem Rusak? Begini Trik Mengatasinya Sampai Tuntas!
  • Cara Buat Link Ujian Mencintai Diam-Diam Google Form, Tes Seberapa Besar Perasaan Kalian ke Crush!
  • Ini Penjelasan Mengenai Cara Mengubah Dosa Menjadi Diamond Game FF ML dan Saldo Shopeepay yang Sedang Viral
  • Trik Supaya Bisa Dapat Potongan Harga Rp100 di TikTok Tanpa Harus Reset HP!
  • Cara Input Bantuan IFP dan Laptop di Dapodik 2026.B, Aset Sekolah Aman
  • Cara Cairkan Rp170.000 dari Clear Blast, Terbukti Membayar ke DANA Tanpa Ribet!
  • Inilah Fakta Video Viral Arohi Mim 3 Menit 24 Detik yang Bikin Geger Netizen!
  • What is Reflex Framework? A Full-stack Python Framework
  • CloudFlare Acquired AstroJS!
  • How to Completely Remove AI Features from Windows 11 Explained
  • How to AI Fine-Tuning with a New Red Hat’s New Modular Tools
  • When to Use ChatGPT, Gemini, and Claude for Beginners
  • Cara Membuat AI Agent Super Cerdas dengan DeepAgents dan LangGraph
  • Perbedaan GPU vs TPU, Mana yang Terbaik
  • Tutorial Langfuse: Pantau & Optimasi Aplikasi LLM
  • Begini Teknik KV Caching dan Hemat Memori GPU saat Menjalankan LLM
  • Apa itu State Space Models (SSM) dalam AI?
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?
  • Apa itu Parrot OS 7? Ini Review dan Update Terbesarnya
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme