Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pertamina Apresiasi TNI/Polri yang Atasi Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Posted on April 2, 2022

Jakarta,

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah berhasil menindak penyalahgunaan Solar Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia. Pertamina pun memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi tersebut.

 

Beberapa penangkapan dilakukan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim. Petugas berhasil menyita 1,4 ton lebih solar subsidi. Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda enam yang memiliki tanki modifikasi. 
 
Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Pada peristiwa tersebut berhasil disita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tanki  pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap enam orang tersangka. 
 
Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat, lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. 
 
“Tentu ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara, dan praktik seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu,” kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero), Fajriyah Usman, Jumat (1/4/2022) di Jakarta.
 
Ia menambahkan, Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran POLRI dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
 
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini. 
 
Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU. 
 
“Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU/SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi,” jelas Fajriyah.

 

Perlu diketahui solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut  orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

 

“Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” jelas Fajriyah.

 

Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
 
Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.
 
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya,” ajak Fajriyah.
 
Editor: Kendi Setiawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • 0811 Kode Area Mana Ini? Fakta Penipuan atau Bukan?
  • Fitur Baru Google Phone: Tetap Portrait Saat Telepon Masuk di Android
  • Apa Keuntungan dari Badoo Premium? Ini Cara Gratis Mendapatkannya!
  • Apa itu QRIS AkuLaku?
  • Apple TV+ Umumkan Kembalinya Fitur ‘Your Friends & Neighbors’ Musim Kedua!
  • Apakah Asuransi Allianz Penipu? Hati-hati Oknum Penipuan Agen Asuransi
  • Apakah Asuransi Chubb Life: Penipuan atau Bukan?
  • iPhone Fold Terungkap! Spesifikasi Lengkap, Desain Revolusioner, dan Kamera Super Canggih!
  • Aplikasi Mini Cash: Legal atau Penipuan?
  • Inilah Cara Login EMIS 4.0 Kemenag dan Cek Syarat PPG Biar Nggak Ketinggalan Info!
  • iPhone Fold Bakal Ngegas! Baterai Terbesar Sepanjang Masa, Katanya Bocoran!
  • Goshare WhatsApp Penghasil Uang: Aman atau Penipuan? Fakta & Cara Kerjanya!
  • Samsung Galaxy S26 Ultra Bocor: Hanya Hitam dan Putih? S-Pen Juga Ikut Jadi Sorotan!
  • Sok Imut Cukur Kumis Viral di TikTok: Link Aman atau Jebakan?
  • Apakah Website Credinex: Legal atau Ilegal?
  • Cara Mengatasi Error: “Kenapa Situs Ini Tidak Dapat Dijangkau”
  • Day 1 Cukur Kumis Viral: 356 Menit Link di X dan Telegram Langsung Disorot Netizen
  • Beli HP di Shopee Aman Nggak Sih?
  • Apa itu Android Desktop Camera dari Google?
  • Notepad++ Diduga Disusupi Hacker State-sponsored!
  • Fitur Baru di Apple TV Februari 2026
  • Bilibili Legal Gak Sih? Yuk, Kupas Tuntas Soal Nonton Anime di Sana!
  • Bisakah Bayar QRIS Pakai GoPayLater?
  • Apakah Aplikasi Amar Bank Tunaiku: Legal, Penipu atau Tidak?
  • Apa itu Mac Configurator?
  • Kenapa No Token Gagal Terus? Begini Cara Memasukkan!
  • Kode Bank Terbaru 2026: Kenali Arti dan Fungsinya! Jangan Sampai Salah Transfer
  • Bahayanya ‘Kumpulan Grup Asupan Malam Hijab Lokal Bocil Indo’, Waspada Phising!
  • Kenapa Voucher Axis Gagal Terus? Ini Dia Penyebab & Cara Mengatasinya!
  • Kenapa Meta AI Nggak Muncul di WhatsApp Padahal Udah Update?
  • Linux News Roundup February 2026
  • How to Install JellyFin Media Server on Samsung TV with TizenOS
  • Why OneNote Clears Your Notes
  • AMD NPU Monitoring on Linux: A Beginner’s Guide to AI Chip Tracking!
  • How to Fix AMD Adrenalin’s Game Detection Issues on Windows
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme