Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Webinar Prodi Ahwal Syakhshiyyah Unusia Bahas Ketahanan Keluarga di Era Pandemi

Posted on April 16, 2022

Jakarta,

Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menyelenggarakan webinar dengan tema Pandemic to Endemic Moslem Family During Ramadhan 2022, Sabtu (16/4/2022).
 
Webinar menghadirkan para pembicara yakni akademisi Unusia Hj Fitriyani dan Direktur Hukum YMKA, Kana Kurniawan. Webinar nasional ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai karakter ketahanan keluarga, khususnya bagi kalangan akademisi, sebagai saling sharing antara akademisi perguruan tinggi dengan berbagai pihak yang terlibat, membantu menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait ketahanan keluarga masa pandemi ke endemi.
 
Selain itu, webinar diharapkan dapat mengembangkan dan menemukan solusi memperkokoh ketahanan keluarga masa peralihan pandemi ke endemi, menemukan isu-isu global dalam untuk pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam, dan membantu menyelesaikan masalah berkaitan ketahanan keluarga.
 
Panitia webinar memaparkan latar belakang webinar, bahwa perrkembangan kasus Covid-19 saat ini semakin menunjukkan penurunan status Indonesia menuju wilayah endemi. Hal ini memberi perubahan dari berbagai aspek khususnya dalam kehidupan rumah tangga. Dua tahun belakangan,, dunia telah dilanda pandemi dengan adanya virus Corona yang membawa dampak sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan.

Banyak orang kehilangan pekerjaannya dan mengalami PHK yang memberikan dampak kepada kehidupan rumah tangga, ketahanan keluarga yang kurang kokoh menghadapi terpaan pandemi.
 
“Keutuhan keluarga sebagai tolok ukur keluarga maslahah keluarga Muslim dihadapkan pada pola-pola keretakan keluarga, seperti misalnya menyelesaikan dengan cara yang sangat menyedihkan melalui meja hijau perceraian, tingginya angka perceraian menimbulkan kekhawatiran, double burden peranan terutama berdampak kepada pihak istri. Dengan berjalannya waktu, seiring dengan menurunnya penularan kasus Covid maka negara akan memasuki fase endemi,” ungkap panitia dalam rilis yang diterima , Jumat (15/4/2022) malam. 
 
Disebutkan, beragam problematika yang dihadapi khususnya rumah tangga keluarga Muslim di Indonesia selama masa Covid, menjadi tantangan bagi sarjana Muslim untuk memikirkan pola relasi rumah tangga yang tangguh. “Rumah tangga yang mempertautkan hubungan antara suami istri yang bersifat kesalingan boleh jadi menjadi jawaban dari permasalahan ancaman keretakan keluarga,” lanjutnya.

Aspek sakinah mawaddah wa rahmah, serta aspek kesalingan dalam membina hubungan harmonis yang bisa bertahan menghadapi persoalan seperti Covid, memang cukup sulit untuk dieksplorasi. “Mengapa sulit, karena terkadang umat tidak memiliki perencanaan paripurna dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Belum lagi muncul persoalan pernikahan usia muda yang diperparah oleh isu menikah muda untuk menghindari zina,” sebut panitia.
 
Menyimak laporan Komnas Perempuan sepanjang 2020 hingga 2021 yang selalu mengalami kenaikan terkait berbagai kasus kekerasan berbasis gender yang juga berdampak kepada keutuhan keluarga. Catatan Tahunan yang dipublikasi pada 8 Maret 2022 meliris, jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGTP) sepanjang 2021 sebanyak 338.496 kasus, terdiri dari laporan Komnas Perempuan 3.838 kasus, laporan lembaga layanan 7.029 kasus, dan Badan Peradilan Agama 327.629 kasus.
 
“Artinya, terjadi peningkatan signifikan 50 persen kasus KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 dari 226.062 kasus pada 2020. Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG dari 215.694 pada 2020 menjadi 327.629 pada 2021 (52 persen). Peningkatan juga terjadi pada sumber data pengaduan ke Komnas Perempuan, yaitu dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021 (80 persen). Sedangkan data yang berasal dari lembaga layanan, menurun 15 persen (1.205 kasus),” sebut panitia.

Pewarta: Kendi Setiawan Editor: Musthofa Asrori

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme