Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Siapa/Apa Saja yang Kena Pajak Aset Kripto?

Posted on May 22, 2022 by Syauqi Wiryahasana
Menurut PMK No 68 Tahun 2022, PPN untuk Aset Kripto meliputi penyerahan: a. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; b. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/ atau c. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Model penyerahan aset kripto yang kena pajak antara lain: a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/ataujasa.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically