Menurut PMK No 68 Tahun 2022, PPN untuk Aset Kripto meliputi penyerahan:
a. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto;
b. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/ atau
c. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Model penyerahan aset kripto yang kena pajak antara lain:
a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/ataujasa.