Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pemahaman tentang Amil Zakat dan Perannya

Posted on April 9, 2024

Zakat, sebagai ibadah amaliah, memiliki aturan yang ditetapkan oleh syariat. Salah satu ketentuannya adalah pembayaran kepada delapan golongan (asnafus tsamaniyah) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Salah satu golongan tersebut adalah amil. Amil adalah individu yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan menyalurkannya kepada mustahiq.

Menurut Ibnul Qasim Al-Gazzi dalam Fathul Qarib, amil adalah seseorang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima.

Hal yang menjadi perhatian adalah adanya pihak yang mengumpulkan zakat dari muzakki dan menunjuk diri sebagai amil. Bahkan, sebagian dari mereka mengambil zakat atas nama amil dari hasil zakat yang mereka kumpulkan. Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan.

Mengelola zakat dapat dilakukan oleh siapa saja, baik yang berstatus amil maupun panitia zakat biasa yang dibentuk oleh masyarakat. Namun, karena zakat adalah ibadah, maka mematuhi ketentuan syariat adalah krusial. Penyelewengan terhadap ketentuan syariat dapat menyebabkan zakat menjadi tidak sah bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan harta.

Murtadho Az-Zabidi dalam Ithaf Sadatil Muttaqin menyatakan bahwa menyepelekan aturan zakat tidak memengaruhi pihak penerima zakat, namun dapat memengaruhi status ibadah tersebut.

Pada tahun 2017, Munas dan Konbes NU di NTB menegaskan bahwa panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat tidak termasuk dalam kategori amil yang berhak menerima bagian zakat. Hal ini karena mereka tidak diangkat oleh pihak yang berwenang dalam urusan zakat.

Berdasarkan undang-undang dan peraturan zakat yang berlaku di Indonesia, terdapat tiga lembaga pengelola zakat, yaitu BAZNAS, LAZ, dan Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan yang diakui oleh BAZNAS atau LAZ setempat.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj bi Syarhil Minhaj menjelaskan bahwa menyerahkan zakat kepada pemerintah atau wakil pemerintah cukup dengan niat zakat saat menyerahkannya kepada pemerintah, meskipun pemerintah tidak menetapkan niat saat menyalurkannya kepada mustahiq. Ini berbeda dengan wakil non-pemerintah.

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhazab menjelaskan bahwa menyalurkan zakat sendiri lebih baik daripada berwakil, karena menyalurkan sendiri lebih bisa dipercaya. Selama harta belum sampai kepada mustahiq, tanggung jawab zakat belum lepas dari muzakki. Berbeda jika diserahkan kepada imam (pemerintah), gugur kewajiban zakat dari muzakki saat diterima oleh imam.

Kesimpulannya, panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat bukanlah amil zakat. Zakat yang diserahkan kepada panitia zakat belum dianggap sah sebelum disalurkan kepada mustahiq. Praktik menyerahkan zakat kepada amil dianggap sah secara hukum, meskipun belum disalurkan kepada mustahiq. Jika zakat hilang atau rusak di tangan panitia zakat, tanggung jawabnya ada pada muzakki. Berbeda jika hal tersebut terjadi pada amil, zakat tetap dianggap sah. Bagi panitia zakat yang ingin menjadi amil zakat syar’i, dapat mengusulkan untuk diangkat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ibaroh

Kitab Fathul Qarib menjelaskan:

وَالْعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيهَا

Artinya: “Amil adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima”( Abu Abdullah Syams al-Din Muhammad bin Qasim al-Gazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, [Beirut: Darul-Hazm: 2005] halaman. 133.

Kitab Ithaf Sadatil Muttaqin menjelaskan:

وَالتَّسَاهُلُ فِيْهِ غَيْرُ قَادِحٍ فِى حَظِّ الْفَقِيْرِ لَكِنَّهُ قَادِحٌ فىِ التَّعَبُّدِ

Artinya: “Menyepelekan aturan zakat tidak berpengaruh pada bagian si fakir tapi akan berpengaruh pada status ibadahnya (keabsahannya)”. (Murtado Az-Zabidi, Ittihaf Sadatil Muttaqin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016] juz 4 halaman 152)

Kitab Hasyiah At-Termasi menjelaskan sebagai berikut:

قَوْلُهُ وَالْعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا أَيْ الزَّكَاةِ يَعْنِى مَنْ نَصَبَهُ الْإِمَامِ فِى أَخْذِ الْعُمَالَةِ مِنَ الزَّكَوَاتِ….إلى أن قال….وَمُقْتَضَاهُ أَنَّ مَنْ عَمِلَ مُتَبَرِّعًا لاَيَسْتَحِقُّ شَيْئًا عَلىَ الْقَاعِدَةِ

Artinya: “Amil zakat ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menarik harta zakat…..Menurut tuntunan redaksi pengarang, sesungguhnya orang yang melaksanakan tugas menarik zakat secara tabarru’ (sukarelawan) maka tidak masuk dalam sebuah kaidah/peraturan di atas” (Muhammad Mahfudz At-Turmusi, Hasyiah At-Termasi, [Jedah, Darul Minhaj: 2011] jilid. Halaman 404)

Kitab Tuhfah al-Muhtaj bi Syarhil Minhaj menjelaskan:

(وَلَوْ دَفَعَ اِلَى السُّلْطَانِ)
اَوْ نَائِبِهِ كَالسَّاعِى (كَفَتِ النِّيَّةُ عِنْدَهُ) أَيْ عِنْدَ الدَّفْعِ اِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَنْوِى السُّلْطَانُ عِنْدَ الصَّرْفِ لِأَنَّهُ نَائِبُ الْمُسْتَحِقِّيْنَ فَالدَّفْعُ اِلَيْهِ كَالدَّفْعِ اِلَيْهِمْ وَلِهَذَا أَجْزَأَتْ وَإِنْ تَلِفَتْ عِنْدَهُ بِخِلَافِ الْوَكِيْلِ

Artinya: “Jika muzakki menyerahkan zakatnya kepada pemerintah atau wakil pemerintah (orang yang diberikan wewenang untuk mengambil zakat), maka cukup niat zakat ketika menyerahkan kepada pemerintah, walaupun pemerintah tidak meniatkan ketika menyalurkan kepada mustahiq, karena pemerintah adalah wakil dari mustahiq, menyerahkan zakat kepadanya sama dengan menyerahkan langsung kepada mustahiq, oleh sebab itu niat dari muzakki memadai (dianggap sah) ketika ia menyerahkan kepada pemerintah, sekalipun zakat itu rusak di tangan pemerintah, lain halnya dengan wakil (bukan pemerintah)”. ( Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001], jilid I halaman 495)

Kitab Majmu’ Syarah Muhazab menjelaskan:

(الرَّابِعَةُ) فِى بَيَانِ الْأَفْضَلِ: قَالَ أَصْحَابُنَا: تَفْرِيْقُهُ بِنَفْسِهِ أَفْضَلُ مِنَ التَّوْكِيْلِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ عَلَى ثِقَةٍ مِنْ تَفْرِيْقِهِ بِخِلاَفِ الْوَكِيْلِ, وَعَلَى تَقْدِيْرِ خِيَانَةِ الْوَكِيْلِ لَا يَسْقُطُ الْفَرْضُ عَنِ الْمَالِكِ لِأَنَّ يَدَهُ كَيْدَهُ, فَمَا لَمْ يَصِلِ الْمَالُ اِلَى الْمُسْتَحِقِّيْنَ لاَ تَبْرَأُ ذِمَّةُ الْمَالِكِ بِخِلاَفِ دَفْعِهَا اِلَى اْلإِمَامِ فَإِنَّهُ بِمُجَرَّدِ قَبْضِهِ تَسْقُطُ الزَّكاَةُ عَنِ الْمَالِكِ

Artinya: “Yang ke empat: Menyalurkan zakat sendiri lebih baik daripada berwakil tanpa ada khilaf ulama, karena menyalurkan sendiri lebih bisa dipercaya daripada berwakil, jika wakil berkhianat (tidak menyampaikan zakat) kewajiban itu belum gugur dari muzakki. Selama harta belum sampai kepada mustahiq, tanggung jawab belum lepas dari muzakki. Berbeda jika diserahkan kepada imam (pemerintah), begitu harta itu diterima oleh imam maka gugur kewajiban zakat dari muzakki”. (Abi Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Majmu’ Syarh Muhazzab, [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: t.th] jilid 6 halaman 138)

Disadur dari tulisan Muhammad Faizin di NU Online

Terbaru

  • Bocoran Galaxy Unpacked Juli 2026: Z Fold 8 & Z Flip 8 Bakal Fokus ke On-Device AI, Makin Canggih atau Cuma Gimmick?
  • Duel Tablet 2 Jutaan: ADVAN Tab Sketsa 3 vs itel VistaTab 30GT, Mana yang Lebih Worth It buat Kerja?
  • Review Asus ExpertBook PM5 G2: Laptop Bisnis Rasa AI, Ringan tapi Gak Kaleng-kaleng
  • Review Redmi Pad 2 9.7 4G: Tablet Murah yang Bisa Pakai Kartu SIM, Worth It Nggak?
  • Review JBL Quantum Series: Inilah Alasan Kenapa Audio Berkualitas Bisa Bikin Kamu Menang Main Game
  • Review Vivo Y500: HP Baterai Jumbo 8.100mAh yang Bikin Nggak Perlu Cari Colokan Lagi!
  • Oppo Reno16 Series Resmi Masuk Indonesia: Kamera 200MP dan Fitur AI yang Bikin Konten Jadi Sat-set!
  • Jangan Tergiur Harga Murah! Inilah Risiko Fatal Membeli iPhone WiFi Only yang Wajib Kamu Tahu
  • Cara Membuat Caption Berbeda di Setiap Foto Carousel Instagram, Fitur Baru yang Bikin Konten Makin Kece!
  • Review Lenovo Idea Tab Pro Gen 2: Tablet Android Rasa Laptop dengan Fitur AI Canggih
  • Inilah Rekomendasi HP Midrange Terbaik Selain Xiaomi 17T dengan Kamera Potret Premium
  • Inilah Bocoran Spek dan Harga Nubia Neo 5 GT & REDMAGIC 11S Pro: HP Gaming Anti Throttling!
  • Rekomendasi HP OPPO Termurah 2026: Cek Perbandingan A5i, A3X, dan A6x!
  • Cara Memilih Water Heater Listrik Hemat Energi dan Aman untuk Smart Home
  • Strava Kena PPN di Indonesia: Langganan Premium Jadi Mahal? Cek Faktanya di Sini!
  • Viral Petani Tuban “Numpang” Drone, Emang Bisa Ya Drone Angkat Manusia? Ini Faktanya!
  • Cara Edit Foto Ala Cover Lagu Teh Hijau Tulus yang Viral, Pakai Canva atau AI?
  • Inilah Rekomendasi HP Kamera 108 MP Harga 2 Jutaan Terbaik untuk Konten Kreator
  • Cara Pakai Layanan Belanja Instant Shopee 1 Jam Tiba dan Keuntungannya
  • Harga MacBook Melonjak Drastis di Juli 2026, Ini Penyebab dan Daftar Lengkapnya!
  • 4 Rekomendasi Walkie Talkie Murah Jarak Jauh dengan Fitur Lengkap dan Performa Mantap
  • Inilah 4 Rekomendasi HP Murah Terbaru Juni 2026 dengan Spek Gahar dan Desain Mewah
  • Kenapa Gaji Cepat Habis? Waspada Fenomena Gaji Numpang Lewat Akibat Transaksi Digital
  • Inilah Solusi Water Heater Hemat Listrik dan Pintar untuk Rumah Modern
  • Inilah Daftar HP OPPO Murah 1-2 Jutaan yang Paling Worth It di 2026
  • Inilah Daftar HP OPPO Murah 1-2 Jutaan yang Masih Worth It di 2026
  • Review Vivo T5: HP Baterai 7.200 mAh Paling Tangguh di Harga 3 Jutaan?
  • Kenapa Microsoft PHK 4.800 Karyawan? Alasan Efisiensi atau Ancaman AI?
  • Samsung S26 Ultra vs Oppo Find X9 Ultra: Mana Kamera Konser Paling Juara?
  • Aturan Baru PP TUNAS: Mengapa Komdigi Verifikasi 14 Layanan Digital Apple?
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Solusi Rambut Sehat di Iklim Tropis: Mengapa Perawatan Personal Lebih Penting daripada Sekadar Ikut Tren Viral
  • Mengupas Fenomena Daftar Harga Selamatan di Pesarean Gunung Kawi yang Viral
  • Tips Aman Beli Sepatu Lari Original Secara Online: Dari Situs Resmi Hingga Toko Spesialis
  • Review Lengkap Hada Labo Shirojyun Series: Solusi Ampuh Atasi Flek Hitam dan Kulit Kusam
  • Bukan Sekadar Hiburan: Mengapa Musik Bisa Jadi Booster Produktivitas Saat Bekerja

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme