Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Hukum Mengemis Online menurut NU

Posted on May 16, 2024

Maraknya fenomena pengemis online di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube Shorts, di mana warganet meminta-minta untuk mendapatkan hadiah dari para konten kreator, menimbulkan polemik terkait dampak sosial dan hukum dari perilaku ini. Berikut ini adalah tinjauan hukum fiqih mengenai fenomena tersebut.

Hukum Asal Meminta-Minta dalam Islam

Dalam perspektif fiqih, hukum asal dari meminta-minta (mengemis) adalah tidak diperbolehkan atau haram, terutama jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa “Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)” (HR. Bukhari dan Muslim), mengindikasikan bahwa memberi lebih mulia daripada meminta.

Kondisi yang Memperbolehkan Mengemis

Namun, terdapat kondisi tertentu di mana mengemis diperbolehkan, yaitu:

  1. Kondisi Dharurat: Jika seseorang dalam keadaan sangat terdesak, seperti kelaparan yang mengancam nyawa atau kekurangan pakaian sehingga tidak bisa menutupi tubuhnya, maka meminta-minta diperbolehkan.
  2. Tidak Mampu Bekerja: Jika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk bekerja karena kondisi fisik atau mental, maka mengemis bisa dibenarkan.
  3. Tujuan Pendidikan: Dalam kasus di mana seseorang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu dan tidak memiliki sumber pendapatan lain, maka meminta bantuan bisa dianggap sah.

Dampak Sosial dari Mengemis Online

Mengemis online, seperti yang terjadi di media sosial, berpotensi menjatuhkan martabat dan harga diri seseorang. Ini sejalan dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa mengemis dapat menghinakan diri di hadapan selain Allah SWT. Selain itu, praktik mengemis online seringkali disertai dengan tindakan yang memalukan atau mengemis secara eksplisit, yang menurut Imam al-Ghazali, merupakan bentuk keluhan terhadap nikmat Allah dan mengandung unsur merendahkan diri di hadapan manusia.

Tinjauan Dalil dan Pendapat Ulama

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ’ Ulûm al-Dîn menyebutkan tiga alasan mengapa mengemis itu haram:

  1. Mengeluh terhadap Allah: Mengemis menunjukkan bahwa seseorang tidak puas dengan apa yang Allah berikan.
  2. Menghinakan Diri: Mengemis menghinakan diri sendiri di hadapan manusia.
  3. Menyakiti Orang yang Dimintai: Mengemis seringkali menyakiti perasaan orang yang dimintai, baik karena memberi dengan berat hati atau merasa malu jika tidak memberi.

Kesimpulan

Dari perspektif hukum fiqih, mengemis, termasuk mengemis online, pada dasarnya haram kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Fenomena pengemis online mencerminkan adanya masalah dalam mentalitas masyarakat yang lebih memilih meminta daripada berusaha. Tindakan ini, jika tidak dalam kondisi darurat, merendahkan martabat individu dan menyakiti perasaan orang lain, yang semuanya bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, masyarakat perlu didorong untuk lebih mandiri dan tidak mengandalkan meminta-minta sebagai cara hidup, serta memperkuat nilai-nilai kerja keras dan usaha mandiri.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/fenomena-pengemis-online-dan-hukumnya-dalam-perspektif-fiqih-lgOmf

Terbaru

  • Kenapa Amerika Melarang Produk Robot Vacuum Cleaner & Produk Robot Lain?
  • Rayap sebagai Tanda Ada Masalah Kelembapan di Bangunan
  • Beli HP Bekas Flagship Oppo? Ini 3 Rekomendasi Terbaik yang Masih Gahar di 2026
  • Cuma 1 Jutaan! Ini 4 Rekomendasi HP POCO yang Performa Tetap Gila di 2026
  • Inilah Rekomendasi Laptop 5-6 Jutaan Paling Worth It di Pertengahan 2026, Spek Mewah Harga Ramah!
  • Inilah Deretan Smartphone Snapdragon 8s Gen 4 yang Bikin Kompetisi HP Menengah Atas Makin Panas!
  • Mengenal Otak di Balik AI: Apa Itu LLM dan Manfaatnya dalam Keseharian Kita Menurut Sebastian Raschka
  • Inilah Rahasia Spasi FF Salin Biar Nickname Kalian Makin Keren dan Unik Tanpa Aplikasi Tambahan
  • Rekomendasi HP Kamera Bagus 2-6 Jutaan Bulan Juli 2026
  • Cuma 2 Jutaan! Ini 6 Rekomendasi HP Paling Worth It Buat Multitasking dan Gaming Ringan
  • Rumor Galaxy Z Flip8 Jadi Seri Terakhir: Mengapa Samsung Mungkin Berhenti Bikin HP Lipat Clamshell?
  • Inilah Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Gak Bisa Lagi Pake Nomor Bodong!
  • Jangan Asal Lap! Inilah Cara Membersihkan Layar TV LED yang Benar Agar Tidak Rusak
  • Realme Narzo 100x 5G Segera Rilis: Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz, dan Sertifikasi Militer
  • Waspada Penipuan Akun Mobile Legends: Kenali Pentingnya Marketplace Resmi dan Status PSE
  • Review DJI Osmo Pocket 4P: Kamera Saku Lensa Ganda yang Bikin Kamera Pro Kelihatan Ribet!
  • Samsung Bisa “AirDrop” ke iPhone? Cek Cara Pakai Fitur Quick Share Terbaru Ini!
  • Vivo X Fold 6 Bakal Masuk Indonesia? Speknya Gila, Baterai 7.000 mAh & Kamera 200 MP!
  • Bocoran iPhone Air 2: Akhirnya Apple Nggak Cuma Jual Tipis, Tapi Juga Baterai Awet dan Kamera Oke!
  • Google Search Console rilis fitur Social Media Property, bisa pantau TikTok & Instagram
  • Hati-hati! 22 Platform Digital Terancam Diblokir Pemerintah, Cek Daftar Hotel dan Maskapainya di Sini
  • Baterai 7.000mAh & Standar Militer, Inilah Moto G77 Power
  • Inilah Cara Shopee dan Meta Bikin Kalian Makin Gampang Dapat Cuan Afiliasi Instagram Tanpa Ribet
  • Gila Sih! Vivo Rilis HP Baterai 8.000 mAh di 2026, Nggak Perlu Ribet Bawa Powerbank Lagi?
  • Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50: Pilih Baterai Jumbo 7000 mAh atau Fast Charging 45W di Harga 2 Jutaan?
  • Gak Perlu HP Mahal buat Pake AI: Intip Fitur Canggih di Samsung Galaxy A37 dan A57 yang Bikin Hidup Lebih Gampang
  • Bocoran Galaxy Unpacked Juli 2026: Z Fold 8 & Z Flip 8 Bakal Fokus ke On-Device AI, Makin Canggih atau Cuma Gimmick?
  • Duel Tablet 2 Jutaan: ADVAN Tab Sketsa 3 vs itel VistaTab 30GT, Mana yang Lebih Worth It buat Kerja?
  • Review Asus ExpertBook PM5 G2: Laptop Bisnis Rasa AI, Ringan tapi Gak Kaleng-kaleng
  • Review Redmi Pad 2 9.7 4G: Tablet Murah yang Bisa Pakai Kartu SIM, Worth It Nggak?
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Kok mal di Jogja dipagerin tinggi-tinggi? Warga mulai tanya-tanya soal keamanan Pakuwon Mall
  • Banyak yang nyari info Alexander Tedja, pendiri Pakuwon Group, sebenarnya masih hidup atau sudah tidak? Ini profil dan keluarganya
  • Spider-Man: Brand New Day bakal beda banget, Peter Parker dapet kekuatan baru tapi malah jadi makin agresif?
  • Lagi rame bahas 1 Agustus itu hari apa? Ternyata bukan hari libur tapi ada Girlfriend Day dan info penting lainnya
  • Bulan warna merah di langit DIY bikin warga duga ada gerhana, padahal bukan? Ini penjelasan benarnya

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme