Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Hukum Mengemis Online menurut NU

Posted on May 16, 2024

Maraknya fenomena pengemis online di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube Shorts, di mana warganet meminta-minta untuk mendapatkan hadiah dari para konten kreator, menimbulkan polemik terkait dampak sosial dan hukum dari perilaku ini. Berikut ini adalah tinjauan hukum fiqih mengenai fenomena tersebut.

Hukum Asal Meminta-Minta dalam Islam

Dalam perspektif fiqih, hukum asal dari meminta-minta (mengemis) adalah tidak diperbolehkan atau haram, terutama jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa “Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)” (HR. Bukhari dan Muslim), mengindikasikan bahwa memberi lebih mulia daripada meminta.

Kondisi yang Memperbolehkan Mengemis

Namun, terdapat kondisi tertentu di mana mengemis diperbolehkan, yaitu:

  1. Kondisi Dharurat: Jika seseorang dalam keadaan sangat terdesak, seperti kelaparan yang mengancam nyawa atau kekurangan pakaian sehingga tidak bisa menutupi tubuhnya, maka meminta-minta diperbolehkan.
  2. Tidak Mampu Bekerja: Jika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk bekerja karena kondisi fisik atau mental, maka mengemis bisa dibenarkan.
  3. Tujuan Pendidikan: Dalam kasus di mana seseorang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu dan tidak memiliki sumber pendapatan lain, maka meminta bantuan bisa dianggap sah.

Dampak Sosial dari Mengemis Online

Mengemis online, seperti yang terjadi di media sosial, berpotensi menjatuhkan martabat dan harga diri seseorang. Ini sejalan dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa mengemis dapat menghinakan diri di hadapan selain Allah SWT. Selain itu, praktik mengemis online seringkali disertai dengan tindakan yang memalukan atau mengemis secara eksplisit, yang menurut Imam al-Ghazali, merupakan bentuk keluhan terhadap nikmat Allah dan mengandung unsur merendahkan diri di hadapan manusia.

Tinjauan Dalil dan Pendapat Ulama

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ’ Ulûm al-Dîn menyebutkan tiga alasan mengapa mengemis itu haram:

  1. Mengeluh terhadap Allah: Mengemis menunjukkan bahwa seseorang tidak puas dengan apa yang Allah berikan.
  2. Menghinakan Diri: Mengemis menghinakan diri sendiri di hadapan manusia.
  3. Menyakiti Orang yang Dimintai: Mengemis seringkali menyakiti perasaan orang yang dimintai, baik karena memberi dengan berat hati atau merasa malu jika tidak memberi.

Kesimpulan

Dari perspektif hukum fiqih, mengemis, termasuk mengemis online, pada dasarnya haram kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Fenomena pengemis online mencerminkan adanya masalah dalam mentalitas masyarakat yang lebih memilih meminta daripada berusaha. Tindakan ini, jika tidak dalam kondisi darurat, merendahkan martabat individu dan menyakiti perasaan orang lain, yang semuanya bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, masyarakat perlu didorong untuk lebih mandiri dan tidak mengandalkan meminta-minta sebagai cara hidup, serta memperkuat nilai-nilai kerja keras dan usaha mandiri.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/fenomena-pengemis-online-dan-hukumnya-dalam-perspektif-fiqih-lgOmf

Terbaru

  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • Inilah House of Amartha: Mengenal Bisnis Thariq Halilintar di Balik Pernikahan Mewah El Rumi dan Syifa Hadju
  • Inilah Cara Kuliah S1-S2-S3 Gratis dan Cepat Lewat Beasiswa BIB Kemenag Jalur Akselerasi 2026
  • Inilah Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN 2026, Nasib Kalian Ditentukan Sampai Tanggal Ini!
  • Inilah Cara Daftar Pra SPMB Banten 2026 Biar Proses Masuk Sekolah Jadi Makin Lancar
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Make a Cinematic AI Short Film from Scratch with GPT Image 2 and Seedance 2.0
  • How to Turn Your Laptop Into a Pro Coworker with Amazon Quick
  • How to use DeepSeek V4 to save massive costs compared to Claude and OpenAI for advanced AI coding
  • How to set up a powerful AI agent with Abacus Claw without needing a Mac Mini
  • How to build a smart voice agent with the AssemblyAI Voice Agent API and Universal-3 Pro for high-accuracy conversations
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme