Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hukum Mengemis Online menurut NU

Posted on May 16, 2024

Maraknya fenomena pengemis online di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube Shorts, di mana warganet meminta-minta untuk mendapatkan hadiah dari para konten kreator, menimbulkan polemik terkait dampak sosial dan hukum dari perilaku ini. Berikut ini adalah tinjauan hukum fiqih mengenai fenomena tersebut.

Hukum Asal Meminta-Minta dalam Islam

Dalam perspektif fiqih, hukum asal dari meminta-minta (mengemis) adalah tidak diperbolehkan atau haram, terutama jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa “Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)” (HR. Bukhari dan Muslim), mengindikasikan bahwa memberi lebih mulia daripada meminta.

Kondisi yang Memperbolehkan Mengemis

Namun, terdapat kondisi tertentu di mana mengemis diperbolehkan, yaitu:

  1. Kondisi Dharurat: Jika seseorang dalam keadaan sangat terdesak, seperti kelaparan yang mengancam nyawa atau kekurangan pakaian sehingga tidak bisa menutupi tubuhnya, maka meminta-minta diperbolehkan.
  2. Tidak Mampu Bekerja: Jika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk bekerja karena kondisi fisik atau mental, maka mengemis bisa dibenarkan.
  3. Tujuan Pendidikan: Dalam kasus di mana seseorang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu dan tidak memiliki sumber pendapatan lain, maka meminta bantuan bisa dianggap sah.

Dampak Sosial dari Mengemis Online

Mengemis online, seperti yang terjadi di media sosial, berpotensi menjatuhkan martabat dan harga diri seseorang. Ini sejalan dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa mengemis dapat menghinakan diri di hadapan selain Allah SWT. Selain itu, praktik mengemis online seringkali disertai dengan tindakan yang memalukan atau mengemis secara eksplisit, yang menurut Imam al-Ghazali, merupakan bentuk keluhan terhadap nikmat Allah dan mengandung unsur merendahkan diri di hadapan manusia.

Tinjauan Dalil dan Pendapat Ulama

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ’ Ulûm al-Dîn menyebutkan tiga alasan mengapa mengemis itu haram:

  1. Mengeluh terhadap Allah: Mengemis menunjukkan bahwa seseorang tidak puas dengan apa yang Allah berikan.
  2. Menghinakan Diri: Mengemis menghinakan diri sendiri di hadapan manusia.
  3. Menyakiti Orang yang Dimintai: Mengemis seringkali menyakiti perasaan orang yang dimintai, baik karena memberi dengan berat hati atau merasa malu jika tidak memberi.

Kesimpulan

Dari perspektif hukum fiqih, mengemis, termasuk mengemis online, pada dasarnya haram kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Fenomena pengemis online mencerminkan adanya masalah dalam mentalitas masyarakat yang lebih memilih meminta daripada berusaha. Tindakan ini, jika tidak dalam kondisi darurat, merendahkan martabat individu dan menyakiti perasaan orang lain, yang semuanya bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, masyarakat perlu didorong untuk lebih mandiri dan tidak mengandalkan meminta-minta sebagai cara hidup, serta memperkuat nilai-nilai kerja keras dan usaha mandiri.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/fenomena-pengemis-online-dan-hukumnya-dalam-perspektif-fiqih-lgOmf

Terbaru

  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme