Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hukum Mengemis Online menurut NU

Posted on May 16, 2024May 15, 2024 by syauqi wiryahasana

Maraknya fenomena pengemis online di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube Shorts, di mana warganet meminta-minta untuk mendapatkan hadiah dari para konten kreator, menimbulkan polemik terkait dampak sosial dan hukum dari perilaku ini. Berikut ini adalah tinjauan hukum fiqih mengenai fenomena tersebut.

Hukum Asal Meminta-Minta dalam Islam

Dalam perspektif fiqih, hukum asal dari meminta-minta (mengemis) adalah tidak diperbolehkan atau haram, terutama jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa “Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)” (HR. Bukhari dan Muslim), mengindikasikan bahwa memberi lebih mulia daripada meminta.

Kondisi yang Memperbolehkan Mengemis

Namun, terdapat kondisi tertentu di mana mengemis diperbolehkan, yaitu:

  1. Kondisi Dharurat: Jika seseorang dalam keadaan sangat terdesak, seperti kelaparan yang mengancam nyawa atau kekurangan pakaian sehingga tidak bisa menutupi tubuhnya, maka meminta-minta diperbolehkan.
  2. Tidak Mampu Bekerja: Jika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk bekerja karena kondisi fisik atau mental, maka mengemis bisa dibenarkan.
  3. Tujuan Pendidikan: Dalam kasus di mana seseorang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu dan tidak memiliki sumber pendapatan lain, maka meminta bantuan bisa dianggap sah.

Dampak Sosial dari Mengemis Online

Mengemis online, seperti yang terjadi di media sosial, berpotensi menjatuhkan martabat dan harga diri seseorang. Ini sejalan dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa mengemis dapat menghinakan diri di hadapan selain Allah SWT. Selain itu, praktik mengemis online seringkali disertai dengan tindakan yang memalukan atau mengemis secara eksplisit, yang menurut Imam al-Ghazali, merupakan bentuk keluhan terhadap nikmat Allah dan mengandung unsur merendahkan diri di hadapan manusia.

Tinjauan Dalil dan Pendapat Ulama

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ’ Ulûm al-Dîn menyebutkan tiga alasan mengapa mengemis itu haram:

  1. Mengeluh terhadap Allah: Mengemis menunjukkan bahwa seseorang tidak puas dengan apa yang Allah berikan.
  2. Menghinakan Diri: Mengemis menghinakan diri sendiri di hadapan manusia.
  3. Menyakiti Orang yang Dimintai: Mengemis seringkali menyakiti perasaan orang yang dimintai, baik karena memberi dengan berat hati atau merasa malu jika tidak memberi.

Kesimpulan

Dari perspektif hukum fiqih, mengemis, termasuk mengemis online, pada dasarnya haram kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Fenomena pengemis online mencerminkan adanya masalah dalam mentalitas masyarakat yang lebih memilih meminta daripada berusaha. Tindakan ini, jika tidak dalam kondisi darurat, merendahkan martabat individu dan menyakiti perasaan orang lain, yang semuanya bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, masyarakat perlu didorong untuk lebih mandiri dan tidak mengandalkan meminta-minta sebagai cara hidup, serta memperkuat nilai-nilai kerja keras dan usaha mandiri.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/fenomena-pengemis-online-dan-hukumnya-dalam-perspektif-fiqih-lgOmf

Terbaru

  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Universitas Pertamina Masih Buka Pendaftaran, Ini Daftar Jurusannya!
  • Rekrutmen Dosen Tetap UGM 2025 Resmi Dibuka
  • Indonesia Resmi Punya Rudal Balistik KHAN!
  • Gibran Resmi Ditangkap! Mantan CEO eFishery Kasus Penggelapan Dana
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme