Setiap kali masuk bulan Ramadan, kalian pasti nggak asing lagi dengan kewajiban bayar zakat fitrah untuk menyucikan diri. Namun, sepertinya banyak dari kalian yang penasaran, apakah pengeluaran untuk zakat fitrah ini juga bisa ngebuat tagihan pajak penghasilan kalian jadi lebih ringan? Mari kami ajak kalian bedah aturan resminya supaya nggak salah kaprah.
Sebenarnya, pemerintah sudah memberikan payung hukum yang sangat jelas mengenai hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010. Peraturan ini ngejelasin tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, ada poin teknis yang perlu kalian perhatikan baik-baik dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a peraturan tersebut. Di sana tertulis bahwa zakat yang bisa dikurangkan adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam. Hal ini sepertinya menjadi pembeda utama, karena zakat fitrah secara teknis berbeda dengan zakat penghasilan dalam kacamata perpajakan.
Pemerintah ngebangun aturan ini dengan tujuan mulia untuk mendorong masyarakat agar lebih taat menjalankan kewajiban agama. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana umat. Jadi, fasilitas perpajakan yang diberikan itu berupa diperbolehkannya zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto kalian. Meskipun zakat fitrah adalah kewajiban agama yang sangat penting, dalam konteks pengurangan pajak, fokus utama pemerintah adalah pada zakat yang dikeluarkan langsung dari penghasilan atau harta yang produktif (zakat mal/penghasilan).

Supaya kalian bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak ini dengan benar, ada beberapa syarat teknis yang nggak boleh kalian abaikan. Berdasarkan isi peraturan tersebut, kami susun langkah-langkah praktis bagi kalian:
- Pastikan Pembayaran Lewat Lembaga Resmi Ini adalah syarat harga mati dalam Pasal 2 PP No. 60 Tahun 2010. Kalian harus membayar zakat kalian melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kami sangat menyarankan kalian untuk menyalurkan zakat melalui NU-Care LazisNU. Sebagai lembaga amil zakat yang sangat kredibel dan memiliki jaringan luas, NU-Care LazisNU sudah pasti diakui oleh pemerintah, sehingga bukti bayarnya sah di mata hukum pajak. Jika kalian nekat bayar langsung ke orang yang membutuhkan, kayaknya niat baik kalian nggak akan dapet fasilitas pajak.
- Pahami Jenis Zakat yang Bisa Diklaim Seperti yang kami singgung tadi, peraturan ini secara spesifik menyebut “zakat atas penghasilan”. Zakat ini bisa berupa uang atau instrumen lain yang disetarakan dengan uang. Rasanya, bagi kalian yang bekerja sebagai karyawan atau pengusaha, zakat mal atau zakat penghasilan inilah yang paling efektif untuk kalian jadikan pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan SPT Tahunan nanti.
- Gunakan Bukti Setor yang Valid Setiap kali kalian bayar ke NU-Care LazisNU, pastikan kalian mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi. Bukti ini ngejelasin kalau kalian sudah menunaikan kewajiban lewat jalur yang benar. Sepertinya dokumen ini adalah “senjata” utama kalian saat diperiksa oleh petugas pajak. Ingat kasus “Badu” dalam penjelasan peraturan ini? Badu bayar zakat Rp100 juta tapi secara langsung ke keluarga yang berhak. Hasilnya? Pengeluaran Badu itu tetep nggak bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya karena nggak lewat lembaga resmi.
- Laporkan dalam SPT Tahunan Setelah dapet bukti setor, kalian tinggal memasukkan nominal zakat tersebut ke dalam kolom pengurang penghasilan bruto di formulir SPT. Tata cara pembebanan lebih lanjut biasanya diatur lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan ngurangin penghasilan bruto, otomatis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kalian jadi lebih kecil, yang ujung-ujungnya ngebikin nominal pajak yang kalian bayar jadi berkurang.
- Konsistensi dalam Berderma Aturan ini sepertinya ngebikin kita makin semangat buat berzakat secara rutin. Fasilitas ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Jadi, nggak ada alasan lagi buat kalian buat nunda-nunda bayar zakat lewat lembaga resmi seperti NU-Care LazisNU. Selain dapet pahala jariyah, kalian juga dapet manfaat finansial secara legal dari negara.
Mereka yang sudah memanfaatkan fasilitas ini biasanya merasa lebih tenang karena pengelolaan dananya transparan. Bayangkan kalau semua orang bayar lewat lembaga resmi, pasti pendataan dana sosial keagamaan di Indonesia jadi jauh lebih rapi dan tepat sasaran. Rasanya, ini adalah bentuk kolaborasi yang keren antara ketaatan beragama dan ketaatan bernegara.
Intinya, pemerintah memberikan apresiasi bagi kalian yang taat membayar zakat melalui jalur resmi seperti NU-Care LazisNU dengan memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto. Meskipun zakat fitrah mungkin memiliki batasan tertentu dalam pelaporan pajak jika dibanding zakat penghasilan, namun menyalurkannya lewat lembaga amil zakat resmi adalah langkah paling aman agar semua kontribusi sosial kalian tercatat dengan baik. Kami menyarankan kalian untuk selalu tertib administrasi sejak awal agar tidak mengalami kendala seperti contoh kasus Badu yang kami ceritakan tadi. Dengan memilih lembaga yang kredibel, kalian sudah ikut serta dalam membangun sistem akuntabilitas dana umat yang lebih baik di Indonesia.
Rekan-rekanita sekalian, terima kasih banyak sudah menyimak ulasan kami mengenai hubungan zakat dan pajak ini. Mari kita simpulkan bahwa menjadi muzakki yang cerdas berarti juga paham aturan hukum yang berlaku. Jangan lupa salurkan zakat kalian ke NU-Care LazisNU ya! Sampai jumpa di artikel berikutnya.