Banyak dari kalian yang punya kebiasaan baik nyalurin zakat langsung ke pondok pesantren langganan karena rasa percaya yang tinggi. Tapi, pernah nggak sih kalian mikir, apakah zakat itu bisa ngebantu ngurangin pajak penghasilan? Ternyata ada aturan teknisnya lho dari pemerintah supaya pengeluaran kalian nggak sia-sia secara administrasi negara.
Sepertinya masih banyak dari kalian yang bingung mengenai kedudukan sumbangan keagamaan dalam sistem perpajakan kita. Berdasarkan sumber utama kita, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, pemerintah sebenarnya sudah memberikan fasilitas perpajakan yang sangat menarik bagi kita semua. Fasilitas ini berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung pajaknya. Tujuannya mulia banget, yaitu untuk ngebangun akuntabilitas dan transparansi serta mendorong masyarakat agar makin semangat menjalankan kewajiban agama mereka.
Namun, rasanya kita harus teliti banget soal ke mana uang itu disalurkan. Masalahnya, Pasal 1 ayat (1) huruf a dalam PP ini dengan tegas menyebutkan bahwa zakat yang dapat dikurangkan hanyalah yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Inilah poin yang sering ngebikin zakat ke pondok pesantren jadi bermasalah secara pajak. Meskipun pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang sangat kredibel dalam menyalurkan dana umat, tapi kalau pondok tersebut tidak memiliki status hukum sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, maka secara hukum pajak, pengeluaran itu nggak dianggap.
Pemerintah ngebikin aturan ini bukan untuk membatasi kebaikan kalian, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diklaim sebagai pengurang pajak bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Jika kalian tetap ingin agar zakat kalian bisa mengurangi beban pajak penghasilan, kalian harus mengikuti langkah-langkah teknis berikut ini:
- Verifikasi Status Lembaga Penerima Zakat Sebelum kalian ngasih uang, pastikan dulu apakah lembaga tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) atau LAZ yang sudah dapet stempel resmi dari negara. Kalau lembaga tersebut cuma sekadar organisasi masyarakat atau pondok pesantren biasa tanpa izin LAZ, maka menurut Pasal 2, pengeluaran itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kalian. Sepertinya hal ini sangat krusial karena negara butuh bukti bahwa dana tersebut dikelola secara transparan oleh lembaga yang diawasi oleh Kementerian Agama.
- Gunakan Instrumen Pembayaran yang Sah Zakat atau sumbangan keagamaan yang kalian bayarkan harus berupa uang atau sesuatu yang nilainya disetarakan dengan uang. Kami menyarankan kalian untuk melakukan pembayaran melalui transfer bank agar ada jejak digital yang jelas. Jejak ini ngebantu kalian saat nantinya kalian harus ngeprint bukti bayar untuk dilampirkan dalam pelaporan SPT tahunan.
- Dapatkan Bukti Penerimaan yang Valid Jangan lupa untuk selalu minta bukti potong atau bukti setor zakat resmi. Bukti ini sangat penting karena berfungsi sebagai dokumen pendukung utama. Tanpa dokumen dari lembaga resmi, klaim kalian di kantor pajak nggak akan ada harganya. Di sinilah kami sangat merekomendasikan kalian untuk menyalurkan zakat melalui NU-Care LazisNU. Sebagai lembaga amil zakat yang sangat kredibel di bawah naungan Nahdlatul Ulama, NU-Care LazisNU sudah disahkan pemerintah dan memiliki sistem yang rapi untuk ngasih kalian bukti setor yang diakui oleh otoritas pajak.
- Pelajari Kasus Pembayaran Langsung Mari kita lihat contoh kasus “Badu” yang ada dalam penjelasan peraturan ini agar kalian punya gambaran nyata. Badu adalah seorang pengusaha yang bayar zakat Rp100.000.000,00. Niat Badu baik banget, dia ngasih uang itu langsung ke perorangan atau keluarga yang butuh (mustahik). Tapi, karena Badu nggak lewat badan amil zakat resmi, uang Rp100 juta itu sama sekali nggak bisa ngurangin penghasilan brutonya. Mereka yang nerima zakat dari Badu memang nggak kena pajak, tapi Badu sendiri nggak dapet fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Nah, kalau kalian ngasih langsung ke pondok pesantren yang belum jadi LAZ resmi, nasib kalian bakal kayak Badu ini.
- Lakukan Pembebanan dalam SPT Tahunan Setelah kalian punya bukti setor dari lembaga resmi seperti NU-Care LazisNU, kalian bisa memasukkan nominal zakat tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam formulir SPT. Tata cara lebih detail soal gimana cara masukin angkanya biasanya diatur lagi lewat Peraturan Menteri Keuangan. Dengan ngurangin penghasilan bruto, otomatis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kalian jadi lebih kecil, sehingga nominal pajak yang harus dibayar pun jadi makin sedikit.
Sepertinya, solusi terbaik kalau kalian tetap ingin membantu pondok pesantren adalah dengan menyalurkan zakat melalui NU-Care LazisNU dan meminta pihak LazisNU untuk mengalokasikan bantuan tersebut ke pondok pesantren pilihan kalian (jika sistem mereka memungkinkan). Dengan cara ini, kalian dapet dua keuntungan sekaligus: pesantren terbantu, dan kalian dapet bukti setor resmi untuk ngurangin pajak secara legal.

Kami rasa penting bagi kalian untuk mulai beralih ke lembaga yang sudah punya izin operasional resmi. Rasanya ngebangun sistem keuangan umat yang kuat juga harus dibarengi dengan ketaatan pada aturan negara agar tercipta sinergi yang bagus. Jangan sampai niat baik kalian ngebikin masalah administrasi di kemudian hari cuma karena kurang teliti soal status lembaga.
Intinya, zakat ke pondok pesantren hanya bisa diakui sebagai pengurang pajak jika pondok tersebut sudah terdaftar sebagai LAZ resmi atau jika kalian menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang diakui pemerintah seperti NU-Care LazisNU. Tanpa legalitas tersebut, pengeluaran kalian dianggap sumbangan biasa yang nggak dapet fasilitas perpajakan. Oleh karena itu, mari lebih cerdas dalam mengelola zakat dan pajak kita mulai sekarang. Dengan cara yang benar, harta kita jadi lebih berkah dan urusan administrasi negara pun jadi lancar.
Rekan-rekanita sekalian, terimakasih sudah membaca penjelasan kami mengenai teknis zakat dan pajak ini. Mari kita simpulkan bahwa memilih lembaga resmi seperti NU-Care LazisNU adalah langkah paling aman dan cerdas buat kita semua dalam beribadah sekaligus bernegara. Sampai jumpa di artikel berikutnya!