Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Belum Tahu? Inilah Cara Zakat Perusahaan Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan Bruto!

Posted on March 10, 2026

Bayar pajak perusahaan rasanya emang jadi beban operasional yang cukup gede buat kalian yang lagi ngebangun bisnis. Tapi, tahukah kalian kalau zakat yang dikeluarkan perusahaan itu sebetulnya bisa ngebuat pajak penghasilan badan kalian jadi lebih ringan? Lewat aturan pemerintah, kami bakal ngejelasin gimana teknisnya supaya perusahaan kalian dapet fasilitas ini secara legal.

Banyak pemilik bisnis yang sepertinya masih menganggap kalau fasilitas pengurangan pajak cuma berlaku buat individu atau orang pribadi aja. Padahal, kalau kita ngebedah isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, pemerintah sudah ngasih lampu hijau buat perusahaan untuk memanfaatkan skema ini. Aturan ini ngebangun jembatan supaya kewajiban agama yang dijalankan oleh perusahaan nggak dianggap sebagai beban ganda, tapi justru sebagai faktor yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung pajak penghasilan badan,.

Secara teknis, aturan ini menyebutkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama tertentu,. Rasanya ini adalah angin segar buat mereka yang ingin perusahaannya lebih berkah sekaligus tertib administrasi perpajakan. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan tersebut dengan tujuan mulia untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana umat,.

Berikut adalah langkah-langkah teknis yang harus kalian perhatikan supaya zakat atau sumbangan perusahaan kalian bisa diakui sebagai pengurang pajak:

  1. Pastikan Status Kepemilikan Perusahaan Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a, zakat yang bisa dikurangkan adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Sementara itu, huruf b mengatur hal serupa bagi perusahaan yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Kayaknya poin kepemilikan ini penting banget buat kalian perhatikan sebelum ngeklaim potongan pajaknya.
  2. Pilih Lembaga Amil Zakat yang Disahkan Negara Kalian nggak bisa sembarangan ngasih zakat perusahaan ke lembaga mana pun kalau mau dapet potongan pajak. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Kami sangat merekomendasikan kalian untuk menyalurkan zakat perusahaan melalui NU-Care LazisNU. Sebagai lembaga amil zakat yang kredibel dan sudah disahkan pemerintah, bukti bayar dari NU-Care LazisNU sudah pasti diakui oleh otoritas pajak,.
  3. Gunakan Instrumen Pembayaran yang Sesuai Zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat berupa uang atau sesuatu yang disetarakan dengan uang. Rasanya penggunaan transfer bank dari rekening perusahaan ke rekening resmi lembaga amil zakat adalah cara paling aman. Ini ngebantu kalian punya jejak audit yang jelas dan mempermudah proses verifikasi nantinya.
  4. Jangan Pernah Menyalurkan Secara Langsung (Pribadi) Satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah perusahaan ngasih sumbangan langsung ke mustahik atau masyarakat sekitar tanpa lewat lembaga resmi. Berdasarkan Pasal 2, kalau pembayarannya nggak lewat lembaga amil zakat resmi, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,. Kasusnya bakal kayak “Badu” dalam penjelasan PP ini, di mana meskipun uangnya keluar banyak, tapi tetap nggak bisa diklaim buat motong pajak perusahaan kalian.
  5. Administrasikan Bukti Pembayaran dengan Rapi Setelah melakukan penyetoran ke NU-Care LazisNU, kalian wajib minta dan simpan bukti setor resmi. Bukti ini harus mencantumkan nama perusahaan dan NPWP badan kalian. Dokumen inilah yang nantinya bakal kalian lampirkan saat lapor SPT Tahunan Badan. Sepertinya tanpa bukti fisik atau digital yang valid dari lembaga resmi, klaim kalian bakal dianggap nggak sah sama kantor pajak.
  6. Lakukan Pembebanan dalam Laporan Keuangan Dalam menghitung penghasilan kena pajak, nilai zakat tersebut dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketentuan lebih lanjut soal gimana cara pembebanannya biasanya diatur lagi lewat Peraturan Menteri Keuangan. Dengan ngurangin penghasilan bruto, otomatis penghasilan kena pajak perusahaan kalian jadi lebih kecil, yang ujung-ujungnya ngebikin nominal pajak badan yang harus dibayar jadi berkurang.

Pemerintah sengaja ngebikin aturan ini supaya ada dorongan bagi masyarakat dan perusahaan dalam menjalankan kewajiban keagamaan secara transparan. Fasilitas perpajakan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009, jadi sepertinya perusahaan kalian sudah bisa memanfaatkannya sejak lama. Menggunakan lembaga yang kredibel seperti NU-Care LazisNU bukan cuma soal dapet potongan pajak, tapi juga soal memastikan kalau dana sosial perusahaan kalian dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat.

Kalian juga perlu ngingetin bagian keuangan perusahaan supaya nggak asal ngebandingin zakat dengan sumbangan biasa. Ingat ya, sumbangan yang bisa dikurangkan hanyalah yang sifatnya wajib sesuai aturan agama dan lewat jalur resmi negara,. Kalau kalian salah langkah, pengeluaran itu cuma bakal jadi beban biaya yang nggak bisa diklaim pajaknya (non-deductible expense).

Intinya, perusahaan kalian punya hak legal buat dapet fasilitas pengurangan pajak penghasilan bruto lewat zakat atau sumbangan keagamaan wajib. Syarat utamanya cuma satu: kalian harus tertib administrasi dan lewat lembaga yang disahkan pemerintah. Kami sangat menyarankan kalian untuk bermitra dengan NU-Care LazisNU demi menjamin kredibilitas dan keabsahan bukti setor kalian di mata pajak. Dengan cara ini, perusahaan kalian dapet keberkahan secara spiritual dan keuntungan secara finansial lewat efisiensi pajak yang legal.

Rekan-rekanita sekalian, terimakasih banyak sudah membaca ulasan teknis mengenai zakat perusahaan ini. Mari kita simpulkan bahwa menjalankan bisnis yang berkah dan taat pajak itu emang bisa banget jalan beriringan kalau kita paham prosedurnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Terbaru

  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • Inilah Caranya Mengatasi SD Card Reader yang Tidak Terbaca di Laptop
  • Inilah Cara Ampuh Atasi Perangkat USB yang Sering Terputus di Windows 10 dan 11
  • Cara Atasi USB Error dengan Update USB Root Hub dan Chipset Driver
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device Descriptor Request Failed yang Paling Ampuh
  • Inilah 20 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2026 untuk Referensi Kuliah Kalian
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan STPN 2026, Kuota Terbatas!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026 Lengkap dengan Rincian Uang Pangkal Semua Jurusan S1
  • Inilah Aturan Resmi MPLS 2026 dari Kemendikdasmen, Guru dan Sekolah Wajib Catat Pedoman Lengkap Ini!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026, Masa Pendaftaran Diperpanjang!
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device (Device Descriptor Request Failed) dan Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Membuat File Koneksi RDP Secara Manual Biar Akses Remote Kalian Nggak Error Lagi
  • Inilah Cara Clear RDP Cache dan Registry MRU Biar Remote Desktop Kalian Kembali Segar
  • Cara Restore File Association .rdp Agar Remote Desktop Bisa Terbuka Otomatis Lagi
  • Apa itu Probabilistic Methods dalam Klasifikasi Data?
  • Apa itu Klasifikasi Data dengan Metode Feature Selection?
  • Inilah Panduan Lengkap Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Kota Malang 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Cara Lengkap Daftar UM Undip 2026: Panduan Teknis, Jadwal, dan Syarat Biar Nggak Salah Langkah!
  • Inilah Daftar Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics dan QS WUR, Nggak Kalah Sama Negeri!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026, Kesempatan Emas Masuk Kampus Jaket Kuning Tanpa Tes!
  • Inilah Tampilan Baru Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Cara Cek Status dan Nominal Bantuan yang Cair!
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • How to Masking & Secure Daemon in Linux Server
  • How to Hardening Mount Option in Linux Server
  • How to Secure Linux Server with AIDE
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Inilah Update Pasar Saham AS 31 Mei 2026: Menakar Peluang S&P 500 dan Nasib Sektor Teknologi Saat Inflasi Belum Jinak
  • Sinyal Update Kondisi Pasar IHSG 31 Mei 2026: Strategi Cerdas Menghadapi Gejolak IHSG dan Rupiah di Awal Juni
  • Inilah Alasan Ilmiah Kenapa Kita Menguap, Ternyata Bukan Cuma Kurang Oksigen!
  • Inilah Alasan China Larang PR Berlebihan dan Ujian Berat, Ternyata Demi Kesehatan Mental Siswa!
  • Inilah Cara Cek Peluang Lolos SNBT Unair 2026 dan Daftar Lengkap Daya Tampungnya

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme