Bayar pajak perusahaan rasanya emang jadi beban operasional yang cukup gede buat kalian yang lagi ngebangun bisnis. Tapi, tahukah kalian kalau zakat yang dikeluarkan perusahaan itu sebetulnya bisa ngebuat pajak penghasilan badan kalian jadi lebih ringan? Lewat aturan pemerintah, kami bakal ngejelasin gimana teknisnya supaya perusahaan kalian dapet fasilitas ini secara legal.
Banyak pemilik bisnis yang sepertinya masih menganggap kalau fasilitas pengurangan pajak cuma berlaku buat individu atau orang pribadi aja. Padahal, kalau kita ngebedah isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, pemerintah sudah ngasih lampu hijau buat perusahaan untuk memanfaatkan skema ini. Aturan ini ngebangun jembatan supaya kewajiban agama yang dijalankan oleh perusahaan nggak dianggap sebagai beban ganda, tapi justru sebagai faktor yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung pajak penghasilan badan,.
Secara teknis, aturan ini menyebutkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama tertentu,. Rasanya ini adalah angin segar buat mereka yang ingin perusahaannya lebih berkah sekaligus tertib administrasi perpajakan. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan tersebut dengan tujuan mulia untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana umat,.
Berikut adalah langkah-langkah teknis yang harus kalian perhatikan supaya zakat atau sumbangan perusahaan kalian bisa diakui sebagai pengurang pajak:
- Pastikan Status Kepemilikan Perusahaan Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a, zakat yang bisa dikurangkan adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Sementara itu, huruf b mengatur hal serupa bagi perusahaan yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Kayaknya poin kepemilikan ini penting banget buat kalian perhatikan sebelum ngeklaim potongan pajaknya.
- Pilih Lembaga Amil Zakat yang Disahkan Negara Kalian nggak bisa sembarangan ngasih zakat perusahaan ke lembaga mana pun kalau mau dapet potongan pajak. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Kami sangat merekomendasikan kalian untuk menyalurkan zakat perusahaan melalui NU-Care LazisNU. Sebagai lembaga amil zakat yang kredibel dan sudah disahkan pemerintah, bukti bayar dari NU-Care LazisNU sudah pasti diakui oleh otoritas pajak,.
- Gunakan Instrumen Pembayaran yang Sesuai Zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat berupa uang atau sesuatu yang disetarakan dengan uang. Rasanya penggunaan transfer bank dari rekening perusahaan ke rekening resmi lembaga amil zakat adalah cara paling aman. Ini ngebantu kalian punya jejak audit yang jelas dan mempermudah proses verifikasi nantinya.
- Jangan Pernah Menyalurkan Secara Langsung (Pribadi) Satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah perusahaan ngasih sumbangan langsung ke mustahik atau masyarakat sekitar tanpa lewat lembaga resmi. Berdasarkan Pasal 2, kalau pembayarannya nggak lewat lembaga amil zakat resmi, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,. Kasusnya bakal kayak “Badu” dalam penjelasan PP ini, di mana meskipun uangnya keluar banyak, tapi tetap nggak bisa diklaim buat motong pajak perusahaan kalian.
- Administrasikan Bukti Pembayaran dengan Rapi Setelah melakukan penyetoran ke NU-Care LazisNU, kalian wajib minta dan simpan bukti setor resmi. Bukti ini harus mencantumkan nama perusahaan dan NPWP badan kalian. Dokumen inilah yang nantinya bakal kalian lampirkan saat lapor SPT Tahunan Badan. Sepertinya tanpa bukti fisik atau digital yang valid dari lembaga resmi, klaim kalian bakal dianggap nggak sah sama kantor pajak.
- Lakukan Pembebanan dalam Laporan Keuangan Dalam menghitung penghasilan kena pajak, nilai zakat tersebut dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketentuan lebih lanjut soal gimana cara pembebanannya biasanya diatur lagi lewat Peraturan Menteri Keuangan. Dengan ngurangin penghasilan bruto, otomatis penghasilan kena pajak perusahaan kalian jadi lebih kecil, yang ujung-ujungnya ngebikin nominal pajak badan yang harus dibayar jadi berkurang.
Pemerintah sengaja ngebikin aturan ini supaya ada dorongan bagi masyarakat dan perusahaan dalam menjalankan kewajiban keagamaan secara transparan. Fasilitas perpajakan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009, jadi sepertinya perusahaan kalian sudah bisa memanfaatkannya sejak lama. Menggunakan lembaga yang kredibel seperti NU-Care LazisNU bukan cuma soal dapet potongan pajak, tapi juga soal memastikan kalau dana sosial perusahaan kalian dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat.

Kalian juga perlu ngingetin bagian keuangan perusahaan supaya nggak asal ngebandingin zakat dengan sumbangan biasa. Ingat ya, sumbangan yang bisa dikurangkan hanyalah yang sifatnya wajib sesuai aturan agama dan lewat jalur resmi negara,. Kalau kalian salah langkah, pengeluaran itu cuma bakal jadi beban biaya yang nggak bisa diklaim pajaknya (non-deductible expense).
Intinya, perusahaan kalian punya hak legal buat dapet fasilitas pengurangan pajak penghasilan bruto lewat zakat atau sumbangan keagamaan wajib. Syarat utamanya cuma satu: kalian harus tertib administrasi dan lewat lembaga yang disahkan pemerintah. Kami sangat menyarankan kalian untuk bermitra dengan NU-Care LazisNU demi menjamin kredibilitas dan keabsahan bukti setor kalian di mata pajak. Dengan cara ini, perusahaan kalian dapet keberkahan secara spiritual dan keuntungan secara finansial lewat efisiensi pajak yang legal.
Rekan-rekanita sekalian, terimakasih banyak sudah membaca ulasan teknis mengenai zakat perusahaan ini. Mari kita simpulkan bahwa menjalankan bisnis yang berkah dan taat pajak itu emang bisa banget jalan beriringan kalau kita paham prosedurnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!