Pernah kebayang nggak, kalian sudah kerja keras banting tulang selama lima tahun, tapi hak tunjangan kalian nggak dibayarkan? Itulah yang dialami ribuan dosen ASN yang tergabung dalam aliansi ADAKSI. Mereka akhirnya resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi karena masalah ini.
Masalah ini sebenarnya bukan isu baru, tapi puncaknya terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 yang lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB, perwakilan dari ADAKSI (Aliansi Dosen ASN Indonesia) mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta Pusat. Mereka nggak cuma datang tangan kosong, tapi membawa tumpukan Surat Keberatan Administratif sebagai bentuk protes keras atas kebijakan tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen selama periode 2020 hingga 2024. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, tapi karena mereka merasa sudah mentok dengan janji-janji yang selama ini beredar tanpa realisasi nyata.
Mereka yang bergerak ini mencakup para dosen yang bertugas di berbagai institusi, mulai dari perguruan tinggi dengan status Satker (Satuan Kerja), BLU (Badan Layanan Umum), PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), hingga LLDikti. Sepertinya, keresahan ini sudah menyebar luas di seluruh Indonesia, terbukti dengan banyaknya dosen yang juga mengirimkan surat keberatan tersebut melalui layanan pos atau jasa pengantaran surat. Mereka pengen memastikan suara mereka didengar langsung oleh Menteri Brian Yuliarto.
Kalau kita ngomongin soal teknisnya, ADAKSI menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional. Kami melihat ada hak keuangan dosen ASN yang seolah-olah “terlupakan” selama lima tahun penuh, terhitung dari Januari 2020 sampai Desember 2024. Padahal, selama periode tersebut, para dosen ini tetap melaksanakan kewajiban mereka secara penuh. Mereka tetap melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa ada yang dikurangi sedikit pun.
Nggak cuma itu, para dosen ASN ini juga punya kewajiban administratif yang cukup ketat. Mereka diwajibkan buat ngisi laporan kinerja kayak Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara rutin. Bayangin aja, laporannya ditagih terus, kewajiban harus kelar, tapi giliran hak tunjangannya malah nggak keluar. Hal inilah yang ngebikin mereka merasa ada ketidakadilan yang sangat nyata dalam tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan tinggi ini.
Ada empat poin utama yang mereka tuntut dalam surat keberatan tersebut, dan penjelasannya cukup mendalam:
- Permintaan Penjelasan Resmi dan Implementasi Pembayaran
Mereka menuntut kejelasan dari Menteri Kemdiktisaintek soal kapan dan gimana teknis pembayaran Tukin 2020-2024 ini bakal dilakukan. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 tanggal 12 Januari 2026. Ombudsman secara tegas menyatakan bahwa telah terjadi “maladministrasi” dalam proses ini. Artinya, secara hukum memang ada prosedur yang nggak dijalankan dengan benar oleh kementerian terkait. - Detail Dasar Hukum yang Kuat
Para dosen pengen Kemdiktisaintek ngebuka secara transparan apa sebenarnya yang jadi ganjalan selama ini. Mereka minta penjelasan detail mengenai dasar hukum yang menjamin hak Tukin mereka dari tahun 2020 sampai 2024. Transparansi ini penting supaya nggak ada lagi spekulasi liar di kalangan dosen soal kenapa dana tersebut tertahan sekian lama. - Penjelasan Mengenai Kerugian Materiil dan Imateriil
Lima tahun bukan waktu yang sebentar. ADAKSI meminta kementerian untuk memahami kerugian materiil (uang yang seharusnya diterima) dan imateriil (tekanan psikologis dan moral) yang harus ditanggung oleh ribuan dosen ASN. Banyak dari mereka yang mungkin sudah ngerencanain penggunaan dana tersebut buat keperluan riset atau kebutuhan keluarga, tapi semuanya jadi berantakan karena ketidakpastian ini. - Tuntutan Pembayaran Sesuai Ketentuan
Poin terakhir dan yang paling krusial adalah permintaan agar hak tunjangan kinerja tersebut segera dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk periode 2020-2024. Mereka nggak minta lebih, cuma minta apa yang seharusnya jadi hak mereka setelah menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.
ADAKSI sendiri memastikan kalau aksi mereka ini dilakukan dengan cara yang sangat tertib dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Mereka nggak mau gegabah, makanya jalur administratif ini yang dipilih sebagai langkah awal sebelum mungkin menempuh jalur hukum yang lebih tinggi jika nggak ada respons positif. Kayaknya, mereka benar-benar berharap Kemdiktisaintek bisa ngasih jawaban yang adil dan transparan.
Meskipun lagi memperjuangkan hak, para dosen ini tetap berkomitmen buat menjalankan tugas akademik mereka dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Mereka nggak bakal nelantarin mahasiswa atau ninggalin riset-riset mereka. Tapi ya itu tadi, sebagai ASN, mereka juga punya ekspektasi agar hak-hak normatif mereka dihormati oleh pemerintah. Prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) harusnya nggak cuma jadi slogan, tapi benar-benar dipraktekkan dalam nanganin kesejahteraan dosen.
Kita semua tentu berharap masalah ini cepat selesai supaya para pengajar di kampus-kampus kita bisa fokus lagi buat ngebangun kualitas pendidikan tanpa harus dipusingkan lagi soal hak keuangan yang nunggak bertahun-tahun. Keadilan buat dosen adalah investasi buat masa depan pendidikan Indonesia juga, kan?
Sekian bahasan kita kali ini soal perjuangan rekan-rekan dosen kita di ADAKSI. Semoga segera ada titik terang dari pihak kementerian supaya semuanya bisa kembali berjalan dengan semestinya. Terima kasih sudah membaca sampai selesai ya, rekan-rekanita!