Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kemenag Moratorium Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur’an

Posted on April 14, 2022

Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menjelaskan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
 
Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono dalam keterangan tertulis yang diterima .

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. “Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Faizin

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Mengatasi Masalah Klik Mouse Tidak Berfungsi di Windows
  • Apple Dikabarkan Bikin iPhone Layar Lengkung 4 Sisi, Niru Xiaomi?
  • Inikah HP Samsung Terawet? Samsung Diam-diam Uji Baterai 20.000 mAh
  • Ini Deretan HP Murah RAM 12 GB yang Bisa Bikin Multitasking Ngebut!
  • Ini Trik Rahasia Dapat Candy Blossom di Grow a Garden, Nggak Cuma dari Event!
  • Siap-siap Boros! Ini Bocoran Skin Starlight Januari 2026 dan Update Seru M7
  • Moto X70 Air Pro Bakal Punya Kamera Periskop Canggih!
  • Ternyata Nggak Semua Aplikasi Bisa QRIS CPM di Alfamart, Ini Penjelasannya!
  • Lagi Order Tiba-tiba Gojek Error? Jangan Panik Dulu, Coba Langkah Praktis Ini!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Melihat Kode Verifikasi Email Saya 6 Digit yang Sering Bikin Bingung!
  • Belum Tahu? Ini Cara Dapat Akses Premium Viu & Vidio Gratis Pakai Axis!
  • Belum Tahu? Inilah Fakta Kamera 0,5 di Samsung Galaxy A05s, Jangan Salah Beli!
  • Nggak Perlu Panik! Ini Trik Jitu Mengatasi Preview Pane PDF yang Hilang di Windows 10 & 11
  • Ini Video Cikgu Nisa Viral di TikTok? Awas Jangan Asal Klik Link Nonton!
  • Kok Menu Undang Teman di Melolo Hilang? Gini Cara Mengembalikannya!
  • Apa Itu Putlocker? Ini Pengertian dan Deretan Alternatif Penggantinya
  • Apa Itu Extend Volume? Ini Cara Memperluas Drive C di Windows 11
  • Ini Trik AFK Fish It Roblox Pakai LDCloud, Auto Panen Ikan Tanpa Bikin HP Panas!
  • Apa itu Game Zenless Zone Zero (ZZZ) HoYoVerse? Ini Cara Mainnya
  • Cuma Kurang 1 Rupiah! Misteri Lucky Draw Akulaku Rp300 Ribu, Bisa Cair Nggak Sih?
  • Video Melolo Cuma Layar Hitam? Ini Trik Ampuh Mengatasinya, Pasti Berhasil!
  • Mau Simpan Video Twitter dan TikTok Tanpa Aplikasi? Begini Cara Praktis Pakai VidsSave!
  • Mau Gaji Dolar? Gini Caranya Tembus Kerja di Australia, Jangan Sampai Salah Visa!
  • Belum Tahu? Inilah Fakta MigoReels, Katanya Nonton Drama Bisa Dapat Rp700 Ribu!
  • Apa Itu Event Invite Friends CapCut? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya Biar Cuan
  • Apa Itu MJ di FF? Ini Pengertian, Asal-Usul, dan Risiko di Balik Istilah Tersebut
  • Apa Itu Pengertian Penonaktifan SPayLater? Ini Durasi Blokir Akibat Telat Bayar
  • Apa Itu Rasio Gambar Ukuran 1:1 di Canva? Ini Pengertian dan Cara Buatnya
  • Pengiriman Shopee Express Hemat itu Berapa Lama? Ini Pengertian dan Estimasi Sampainya
  • Android 2025: Aplikasi Baru dan Smartphone Impian yang Akan Datang!
  • Apa itu Cosmic Desktop: Pengertian dan Cara Pasangnya di Ubuntu 26.04?
  • Apa Itu Auvidea X242? Pengertian Carrier Board Jetson T5000 dengan Dual 10Gbe
  • Elementary OS 8.1 Resmi Rilis: Kini Pakai Wayland Secara Standar!
  • Apa Itu Raspberry Pi Imager? Pengertian dan Pembaruan Versi 2.0.3 yang Wajib Kalian Tahu
  • Performa Maksimal! Ini Cara Manual Update Ubuntu ke Linux Kernel 6.18 LTS
  • Begini Cara Buat Generator Stiker WhatsApp Otomatis Menggunakan Python dan OpenAI GPT-Image-1
  • Inilah Cara Kerja AI Instagram Deteksi Konten Berbahaya dan Spam Secara Otomatis
  • Prompt AI Tahun Baruan di Bundaran HI
  • Prompt AI Pamer iPhone 17 Pro Max Orange
  • Apa itu GPT 5.2 di Microsoft Copilot? Ini Pengertian dan Keunggulannya
  • Apa Itu Paket WhatsApp API Palsu di NPM? Ini Pengertian dan Bahayanya
  • Apa Itu Serangan Spear-Phishing Microsoft 365? Ini Pengertian dan Modusnya
  • Apa Itu Ploutus? Mengenal Ransomware P0ADUS yang Baru Saja Ditindak DOJ
  • Apa itu CVE-2025-68664? Memahami Celah Keamanan LangGrinch pada LangChain
  • Kronologi Kasus Pencurian Data Karyawan Data Breach Korean Air 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme